2 Industri Farmasi Bakal Dipidana terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut

Senin, 24 Oktober 2022 - 16:42 WIB
loading...
2 Industri Farmasi Bakal Dipidana terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, ada 2 industri farmasi yang akan diproses pidana terkait kasus obat-obatan yang mengakibatkan gangguan ginjal akut. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua industri farmasi akan dijerat pidana menyusul kasus obat-obatan yang mengakibatkan gangguan ginjal akut pada anak. Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan.

"Yang penting juga dalam proses ini, kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, Kedeputian IV BPOM telah ditugaskan untuk menelisik dua industri farmasi tersebut bersama dengan kepolisian. Saat ini kedua industri farmasi dalam proses penyidikan.



Penny menjelaskan alasan kedua industri farmasi tersebut dijerat pidana. BPOM menemukan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi pada obat yang diproduksi.

"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tapi sangat-sangat tinggi. Dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," katanya.

Sayangnya Penny belum menyebutkan identitas dua industri farmasi yang akan dipidanakannya. "Sehingga untuk dua, dua industri farmasi, mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Pakar Kesehatan UMM Ungkap Penyebab Fenomena Gagal Ginjal pada Anak
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2077 seconds (0.1#10.140)