2 Industri Farmasi Bakal Dipidana terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut
Senin, 24 Oktober 2022 - 16:42 WIB
loading...
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, ada 2 industri farmasi yang akan diproses pidana terkait kasus obat-obatan yang mengakibatkan gangguan ginjal akut. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dua industri farmasi akan dijerat pidana menyusul kasus obat-obatan yang mengakibatkan gangguan ginjal akut pada anak. Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan.
"Yang penting juga dalam proses ini, kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, Kedeputian IV BPOM telah ditugaskan untuk menelisik dua industri farmasi tersebut bersama dengan kepolisian. Saat ini kedua industri farmasi dalam proses penyidikan.
Penny menjelaskan alasan kedua industri farmasi tersebut dijerat pidana. BPOM menemukan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi pada obat yang diproduksi.
"Yang penting juga dalam proses ini, kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, Kedeputian IV BPOM telah ditugaskan untuk menelisik dua industri farmasi tersebut bersama dengan kepolisian. Saat ini kedua industri farmasi dalam proses penyidikan.
Penny menjelaskan alasan kedua industri farmasi tersebut dijerat pidana. BPOM menemukan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi pada obat yang diproduksi.
Lihat Juga :