Dugaan Peredaran Narkoba, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Minggu, 23 Oktober 2022 - 13:00 WIB
loading...
Dugaan Peredaran Narkoba,...
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan telah menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa dan telah lama diminta menjadi kuasa hukum Teddy. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan telah menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa. Hotman Paris mengaku telah lama diminta menjadi kuasa hukum Teddy namun baru berkesempatan menjawab Tawan tersebut.

"Benar (menjadi kuasa hukum Irjen Teddy)," kata Hotman saat dihubungi MNC Portal melalui telepon, Minggu (23/10/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya terlebih dahulu diminta untuk menjadi kuasa hukum. Namun, karena sejumlah kesibukan baru dapat menjawab tawaran tersebut.

"Memang dari awal aku yang diminta, tapi karena saya sibuk ulang tahun di Atlas, saya belum bisa ngasih jawaban. Saya baru bisa jawab kemarin," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Teddy terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.

Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.

AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar.

"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," beber Mukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)