Membumikan Hari Santri
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:24 WIB
loading...
A
A
A
Selain alasan kekhawatiran terjadinya dikotomi sosial, perbedaan sikap juga dikaitkan dengan penentuan momentum HSN yang menggunakan momentum penetapan fatwa Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari yang dianggap lebih mewakili aspirasi ormas Islam tertentu dan tidak mewakili aspirasi universal masyarakat muslim di negara ini.
Residu Perbedaan
Perbedaan sikap terhadap HSN tersebut ternyata meninggalkan residu perbedaan yang biasnya dirasakan hingga kini. Residu perbedaan ini menyiratkan bahwa keberadaan HSN belum sepenuhnya mendapat sambutan utuh khususnya dari kalangan ormas Islam. Hal ini menjadikan HSN terkesan eksklusif karena masih adanya sebagian masyarakat, termasuk masyarakat muslim, yangmerasa tidak terwakili dalam HSN.
Fakta demikian tentunya merupakan ‘pebble in the shoe’ bagi keberadaan HSN. Fakta ini mesti disikapi secara bijak agar HSN benar-benar dapat bersifat inklusif sehingga gema dan gaungnya semakin nyaring terdengar dan mampu menembus semua lini lapisan masyarakat.
Dalam konteks ini, komunikasi lintas ormas Islam bersendikan semangatukhuwah Islamiyahdanukhuwah wathaniyahmesti terus dibangun dan bahkan lebih diintensifkan lagi untuk menjadikan HSN sebagai hari nasional milik semua komponen masyakarat, baik masyarakat santri maupun masyarakat bukan santri. Jika residu perbedaan ini tidak kunjung ditangani secara baik, maka gema dan gaung HSN dikhawatirkan sulit menembus dinding atau sekat-sekat kehidupan masyarakat luas di luar dunia pesantren.
Komitmen Kebijakan
Kementerian Agama RI melalui Surat Edaran Menteri Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2022 merupakan refleksi komitmen pemerintah dalam upaya menghadirkan HSN di kalangan Kementerian Lembaga, termasuk dunia pendidikan Islam dan ormas Islam. Namun, hal ini lebih merupakan langkah kebijakan berbasis pendekatan legal formal yang bersifattop down.
Di luar pendekatan legal formal, pendekatan yang bersifatbottom upkiranya perlu terus dilakukan dan diintensifkan. Pendekatanbottom updi sini salah satunya terkait upaya membangun kesadaran dan rasa kepemilikan kolektif masyarakat terhadap HSN.
Terlebih lagi, HSN sejatinya merupakan momentum sakral untuk memperingati perjuangan para ulama (founding fathers) yang telah berjasa mendirikan negara ini, seperti KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, dan HOS Tjokroaminoto.Pemahaman tentang makna dan tujuan HSN tersebut merupakan prasyarat sekaligus aset penting untuk meng-engagesemua elemen kelompok masyarakat sebagai bagian integral dari HSN.
Hari Libur Nasional
Residu perbedaan antara ormas Islam yang mendukung HSN dan mereka yang menentang HSN diakui tidak mudah untuk dilebur menjadi satu kesatuan utuh yang menafikan perbedaan-perbedaan yang ada. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh yang mengitarinya, salah satunya pengaruh ego keormasan yang disangsikan dapat berjiwa legawa dan menerima dengan terbuka peranan ketokohan pimpinan ormas tertentu sebagailandmarkdalam penetapan momentum peringatan HSN.
Residu Perbedaan
Perbedaan sikap terhadap HSN tersebut ternyata meninggalkan residu perbedaan yang biasnya dirasakan hingga kini. Residu perbedaan ini menyiratkan bahwa keberadaan HSN belum sepenuhnya mendapat sambutan utuh khususnya dari kalangan ormas Islam. Hal ini menjadikan HSN terkesan eksklusif karena masih adanya sebagian masyarakat, termasuk masyarakat muslim, yangmerasa tidak terwakili dalam HSN.
Fakta demikian tentunya merupakan ‘pebble in the shoe’ bagi keberadaan HSN. Fakta ini mesti disikapi secara bijak agar HSN benar-benar dapat bersifat inklusif sehingga gema dan gaungnya semakin nyaring terdengar dan mampu menembus semua lini lapisan masyarakat.
Dalam konteks ini, komunikasi lintas ormas Islam bersendikan semangatukhuwah Islamiyahdanukhuwah wathaniyahmesti terus dibangun dan bahkan lebih diintensifkan lagi untuk menjadikan HSN sebagai hari nasional milik semua komponen masyakarat, baik masyarakat santri maupun masyarakat bukan santri. Jika residu perbedaan ini tidak kunjung ditangani secara baik, maka gema dan gaung HSN dikhawatirkan sulit menembus dinding atau sekat-sekat kehidupan masyarakat luas di luar dunia pesantren.
Komitmen Kebijakan
Kementerian Agama RI melalui Surat Edaran Menteri Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2022 merupakan refleksi komitmen pemerintah dalam upaya menghadirkan HSN di kalangan Kementerian Lembaga, termasuk dunia pendidikan Islam dan ormas Islam. Namun, hal ini lebih merupakan langkah kebijakan berbasis pendekatan legal formal yang bersifattop down.
Di luar pendekatan legal formal, pendekatan yang bersifatbottom upkiranya perlu terus dilakukan dan diintensifkan. Pendekatanbottom updi sini salah satunya terkait upaya membangun kesadaran dan rasa kepemilikan kolektif masyarakat terhadap HSN.
Terlebih lagi, HSN sejatinya merupakan momentum sakral untuk memperingati perjuangan para ulama (founding fathers) yang telah berjasa mendirikan negara ini, seperti KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, dan HOS Tjokroaminoto.Pemahaman tentang makna dan tujuan HSN tersebut merupakan prasyarat sekaligus aset penting untuk meng-engagesemua elemen kelompok masyarakat sebagai bagian integral dari HSN.
Hari Libur Nasional
Residu perbedaan antara ormas Islam yang mendukung HSN dan mereka yang menentang HSN diakui tidak mudah untuk dilebur menjadi satu kesatuan utuh yang menafikan perbedaan-perbedaan yang ada. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh yang mengitarinya, salah satunya pengaruh ego keormasan yang disangsikan dapat berjiwa legawa dan menerima dengan terbuka peranan ketokohan pimpinan ormas tertentu sebagailandmarkdalam penetapan momentum peringatan HSN.
Lihat Juga :