Kemenkumham: Penyusunan Regulasi Tembakau Harus Berdaulat dan Bebas Intervensi
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 21:33 WIB
loading...
A
A
A
Semua pihak yang berkepentingan, menurut Hendra, baik yang mendukung ataupun menolak, terlebih yang akan terdampak harus dilibatkan dalam setiap tahapannya. “Dalam perumusan suatu kebijakan, tidak boleh (hanya melibatkan) kementerian atau sektor mendukung saja, tetapi juga kementerian lain yang memiliki kepentingan terhadap PP tersebut. Terlebih bila peraturan tersebut sifatnya strategis. Tujuannya supaya substansi yang akan diatur dalam perubahan PP 109/2012 bisa menjadi lebih komprehensif dari yang diatur saat ini,” ucapnya.
Baca juga: CHT Naik Lagi di 2023, Ini Saran dan Rekomendasi Hasil Kajian untuk Pemerintah
Hendra juga menjelaskan, sejak awal tahapan perumusan kebijakan, masyarakat harus dilibatkan demi menjaga kualitas substansi dari regulasi sehingga lebih objektif. Secara teknis, naskah rancangan regulasi tersebut harus disampaikan secara transparan dan terbuka sehingga seluruh pemangku kepentingan bisa memberikan masukan.
“Ada 3 parameter dalam proses pembentukan peraturan. Pertama, masyarakat harus didengar semua masukannya, terutama mereka yang terdampak langsung dari kebijakan tersebut. Masukan masyarakat juga harus dipertimbangkan, apakah bisa diterima atau tidak. Yang terakhir ada hak (masyarakat) untuk menerima penjelasan,” jelas Hendra.
Hendra menegaskan, dalam perumusan kebijakan, hal-hal tersebut harus konsisten dijalankan. Kaitannya dengan usulan revisi PP 109/2012, pasti menuai pro dan kontra. Oleh karena itu, Hendra mendorong agar setiap pihak yang berkepentingan tidak mengutamakan ego sektoralnya masing-masing. Semuanya harus bersama-sama mencari solusi pengaturan terbaik. Dalam hal ini, Kemenkumham berperan dalam mengharmonisasikan peraturan agar objektif, tidak bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi dan tidak mendiskriminasi salah satu pihak.
Baca juga: CHT Naik Lagi di 2023, Ini Saran dan Rekomendasi Hasil Kajian untuk Pemerintah
Hendra juga menjelaskan, sejak awal tahapan perumusan kebijakan, masyarakat harus dilibatkan demi menjaga kualitas substansi dari regulasi sehingga lebih objektif. Secara teknis, naskah rancangan regulasi tersebut harus disampaikan secara transparan dan terbuka sehingga seluruh pemangku kepentingan bisa memberikan masukan.
“Ada 3 parameter dalam proses pembentukan peraturan. Pertama, masyarakat harus didengar semua masukannya, terutama mereka yang terdampak langsung dari kebijakan tersebut. Masukan masyarakat juga harus dipertimbangkan, apakah bisa diterima atau tidak. Yang terakhir ada hak (masyarakat) untuk menerima penjelasan,” jelas Hendra.
Hendra menegaskan, dalam perumusan kebijakan, hal-hal tersebut harus konsisten dijalankan. Kaitannya dengan usulan revisi PP 109/2012, pasti menuai pro dan kontra. Oleh karena itu, Hendra mendorong agar setiap pihak yang berkepentingan tidak mengutamakan ego sektoralnya masing-masing. Semuanya harus bersama-sama mencari solusi pengaturan terbaik. Dalam hal ini, Kemenkumham berperan dalam mengharmonisasikan peraturan agar objektif, tidak bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi dan tidak mendiskriminasi salah satu pihak.
Lihat Juga :