Verifikasi Faktual Parpol oleh KPU Dinilai Tak Transparan
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 03:27 WIB
loading...
KIPP menilai tahapan verifikasi faktual (verfak) parpol yang tengah berlangsung mulai dari 15 Oktober hingga 4 November mendatang, tak terbuka dan transparan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) yang tengah berlangsung mulai dari 15 Oktober hingga 4 November mendatang, tidak terbuka dan transparan.
Hal ini disampaikan berdasarkan pemantauan KIPP di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur, bahwa tahapan verfak yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kurang melibatkan melibatkan pemantau dan publik dalam tahapan tersebut.
Menurut Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, akses keterlibatan publik dan bahkan pengawas pemilu kurang diberikan oleh KPU dalam salah satu tahapan wajib pelaksanaan pemilu 2024 tersebut.
"Salah satunya, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan oleh KPU dan dicantumkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, bersifat tertutup, yang bertentangan dengan asas penyelenggaran Pemilu yang terbuka dan transparan," terang Kaka dalam keterangan resminya, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Kaka menuturkan, sistem Sipol yang seharusnya memudahkan pemantauan publik dan pengawasan pemilu, malah menjadi sistem yang tertutup dan potensial menimbulkan sengketa atau bahkan pelanggaran yang tak terdeteksi oleh sistem maupun pengawasan publik.
"Sipol sebagaimana dimaksud, secara normatif tidak pernah diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017. Terlebih, penjelasan dari Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur yang kami pantau menyebutkan soal tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri," ujar Kaka.
Hal ini disampaikan berdasarkan pemantauan KIPP di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur, bahwa tahapan verfak yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kurang melibatkan melibatkan pemantau dan publik dalam tahapan tersebut.
Menurut Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, akses keterlibatan publik dan bahkan pengawas pemilu kurang diberikan oleh KPU dalam salah satu tahapan wajib pelaksanaan pemilu 2024 tersebut.
"Salah satunya, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan oleh KPU dan dicantumkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, bersifat tertutup, yang bertentangan dengan asas penyelenggaran Pemilu yang terbuka dan transparan," terang Kaka dalam keterangan resminya, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Kaka menuturkan, sistem Sipol yang seharusnya memudahkan pemantauan publik dan pengawasan pemilu, malah menjadi sistem yang tertutup dan potensial menimbulkan sengketa atau bahkan pelanggaran yang tak terdeteksi oleh sistem maupun pengawasan publik.
"Sipol sebagaimana dimaksud, secara normatif tidak pernah diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017. Terlebih, penjelasan dari Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur yang kami pantau menyebutkan soal tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri," ujar Kaka.
Lihat Juga :