Verifikasi Faktual Parpol oleh KPU Dinilai Tak Transparan
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 03:27 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu Kaka menyatakan, KPU melalui Sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas. Ia pun menyampaikan proses verifikasi tersebut tidak membuka ruang partisipasi publik, yang diamanatkan oleh Undang-undang.
"Dengan kondisi tersebut di atas, maka KPU perlu untuk lebih membuka ruang keterlibatan publik, sekaligus melakukan evalusi atas kinerjanya dalam penyelenggaran tahapan Pemilu 2024," jelas Kaka.
Kendati demikian, Kaka juga memandang perlunya keterlibatan Bawaslu selaku pengawas, dalam kerja-kerja yang mengawasi tahapan verfak tersebut secara melekat. Dia mengatakan peran Bawaslu diperlukan guna menyeimbangkan berjalannya verfak agar tidak terlalu menyulitkan parpol dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Kepada Bawaslu diminta untuk membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari para pihak, baik secara litigasi maupun non-litigasi untuk menjaga keadilan Pemilu, serta menggunakan kewenangan korektif atas permasalahan tersebut," pungkas Kaka.
"Dengan kondisi tersebut di atas, maka KPU perlu untuk lebih membuka ruang keterlibatan publik, sekaligus melakukan evalusi atas kinerjanya dalam penyelenggaran tahapan Pemilu 2024," jelas Kaka.
Kendati demikian, Kaka juga memandang perlunya keterlibatan Bawaslu selaku pengawas, dalam kerja-kerja yang mengawasi tahapan verfak tersebut secara melekat. Dia mengatakan peran Bawaslu diperlukan guna menyeimbangkan berjalannya verfak agar tidak terlalu menyulitkan parpol dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Kepada Bawaslu diminta untuk membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari para pihak, baik secara litigasi maupun non-litigasi untuk menjaga keadilan Pemilu, serta menggunakan kewenangan korektif atas permasalahan tersebut," pungkas Kaka.
(maf)
Lihat Juga :