PN Jakarta Selatan Gelar Putusan Sela Kuat Maruf Pekan Depan
Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kuat Maruf Akui Terima HP Pemberian Sambo untuk Hilangkan Jejak
Jaksa mengatakan dalam menyampaikan dalil-dalil dalam nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum telah memuat dalil yang amat sangat menyesatkan dengan mengatakan dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan hukum pidana.
"Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana," terangnya.
Jaksa mengatakan dalam menyampaikan dalil-dalil dalam nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum telah memuat dalil yang amat sangat menyesatkan dengan mengatakan dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan hukum pidana.
"Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana," terangnya.
(cip)
Lihat Juga :