Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara, KY Periksa PNS Mahkamah Agung
Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
"Seusai pemeriksaan, saya akan memberikan update kepada rekan-rekan sekalian di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Miko.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Sudrajad Dimyati; Elly Tri Pangestu, empat PNS MA (Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri). Selanjutnya, dua pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca juga: Kasus Dugaaan Suap Pengurusan Perkara MA, KY Periksa Empat Tersangka
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202.000 atau setara Rp2,2 miliar.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Sudrajad Dimyati; Elly Tri Pangestu, empat PNS MA (Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri). Selanjutnya, dua pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca juga: Kasus Dugaaan Suap Pengurusan Perkara MA, KY Periksa Empat Tersangka
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202.000 atau setara Rp2,2 miliar.
Lihat Juga :