Pilkada saat Pandemi Covid-19, Ketua KPU Jelaskan Perbedaannya

Senin, 06 Juli 2020 - 13:28 WIB
loading...
Pilkada saat Pandemi...
Ketua KPU Arief Budiman. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun, apa yang berbeda dari pilkada dalam situasi normal sebelumnya?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan, regulasi yang dipakai dalam pilkada tidak ada yang berubah. “Jadi undang-undang 10 tahun 2016 masih dipakai, itu kan perubahan dari undang-undang 1 tahun 2015. Peraturan KPPU yang ada juga masih dipakai,” tegasnya dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB Jakarta, Senin (6/7/2020).

(Baca: Ketua KPU: Sejumlah Negara Laksanakan Pemilu di Tengah Pandemi Corona)

Saat ini, kata Arief, yang dilakukan KPU adalah menambahkan peraturan KPU baru untuk pendaftaran pasangan calon. “Nah, yang kita lakukan sekarang adalah menambahkan peraturan KPU baru. Menambahkan peraturan KPPU baru itu isinya adalah jadi misalnya pada saat administrasi pendaftaran calon.”

“Kami sudah mengatur karena undang-undang itu masih meminta calon itu harus ada, daftar sendiri, maka kami hanya memperbolehkan pasangan calon datang bersama 2 orang staf yang membantu membawa berkas. Kalau dulu kan pakai arak-arakan, rame-rame, seperti parade itu kita atur nggak boleh. Tapi menghilangkan sama sekali, karena Undang-undang masih minta harus daftar sendiri, ya udah tetap daftar tapi pasangan calon saja. Supaya mereka juga murah biayanya,” jelas Arief.

(Baca: Tiga Hal Ini Harus Diperhatikan dalam Pilkada Serentak 2020)

Kedua, soal kampanye yang harus mengatur kapasitas jumlah orang dan menjaga jarak secara fisik. “Sama, kampanye ini kami hanya ingin menghilangkan pertemuan fisiknya saja, semua diganti dengan daring saja. Tetapi nggak mungkin. Kalau ada yang keberatan pada kami karena undang-undangnya masih memperbolehkan, maka tetap kami perbolehkan tapi diatur. Misalnya, tidak boleh melebihi 40% dari kapasitas ruangan. Kalau pakai meja kursi harus diatur jaraknya satu meter, menggunakan masker, face shield dan seterusnya,” jelas Arief.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Sering Lelah dan Mudah...
Sering Lelah dan Mudah Ngantuk Meski Tidur Cukup? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved