AKBP Arif Rachman Arifin Minta Waktu 2 Minggu Ajukan Eksepsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan eksepsi tersebut.
"Setelah mendengarkan dari dakwaan yang dibacakan tadi, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut," kata kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2022).
Alasannya, kata dia, ada beberapa hal yang perlu disampaikan pihaknya dalam eksepsi itu. “Untuk itu kami mohon agar kami diberikan waktu lebih lama lebih panjang yaitu kami mohon waktu 2 minggu agar kami mempersiapkan eksepsi," kata Junaedi.
Permohonan pihak AKBP Arif Rachman Arifin itu dikabulkan majelis hakim. "Baik, untuk eksepsi kita akan berikan waktu, (tetapi) seperti tidak yang saudara minta, tetapi kita akan tetapkan di hari Jumat ya tanggal 28 Oktober 2022," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Kemudian Junaedi pun menerima tawaran majelis hakim tersebut. "Baik, ketua majelis kami berusaha optimal untuk menggunakan waktu," kata Junaedi.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut AKBP Arif Rachman Arifin merusak CCTV.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Setelah mendengarkan dari dakwaan yang dibacakan tadi, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut," kata kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2022).
Alasannya, kata dia, ada beberapa hal yang perlu disampaikan pihaknya dalam eksepsi itu. “Untuk itu kami mohon agar kami diberikan waktu lebih lama lebih panjang yaitu kami mohon waktu 2 minggu agar kami mempersiapkan eksepsi," kata Junaedi.
Permohonan pihak AKBP Arif Rachman Arifin itu dikabulkan majelis hakim. "Baik, untuk eksepsi kita akan berikan waktu, (tetapi) seperti tidak yang saudara minta, tetapi kita akan tetapkan di hari Jumat ya tanggal 28 Oktober 2022," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Kemudian Junaedi pun menerima tawaran majelis hakim tersebut. "Baik, ketua majelis kami berusaha optimal untuk menggunakan waktu," kata Junaedi.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut AKBP Arif Rachman Arifin merusak CCTV.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rca)