AKBP Arif Rachman Arifin Minta Waktu 2 Minggu Ajukan Eksepsi
Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:01 WIB
loading...
Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Foto: MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan eksepsi tersebut.
"Setelah mendengarkan dari dakwaan yang dibacakan tadi, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut," kata kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2022).
Alasannya, kata dia, ada beberapa hal yang perlu disampaikan pihaknya dalam eksepsi itu. “Untuk itu kami mohon agar kami diberikan waktu lebih lama lebih panjang yaitu kami mohon waktu 2 minggu agar kami mempersiapkan eksepsi," kata Junaedi.
Baca juga: Didakwa Merintangi Kasus Brigadir J, Begini Peran AKBP Arif Rachman Arifin
"Setelah mendengarkan dari dakwaan yang dibacakan tadi, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut," kata kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2022).
Alasannya, kata dia, ada beberapa hal yang perlu disampaikan pihaknya dalam eksepsi itu. “Untuk itu kami mohon agar kami diberikan waktu lebih lama lebih panjang yaitu kami mohon waktu 2 minggu agar kami mempersiapkan eksepsi," kata Junaedi.
Baca juga: Didakwa Merintangi Kasus Brigadir J, Begini Peran AKBP Arif Rachman Arifin
Lihat Juga :