Didakwa Merintangi Kasus Brigadir J, Begini Peran AKBP Arif Rachman Arifin
Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:36 WIB
loading...
Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin didakwa telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin didakwa telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut AKBP Arif Rachman Arifin merusak CCTV.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Arif disebut melihat file rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Dia menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Baca juga: Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Arif disebut melihat file rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Dia menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Baca juga: Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Lihat Juga :