Didakwa Merintangi Kasus Brigadir J, Begini Peran AKBP Arif Rachman Arifin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin didakwa telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut AKBP Arif Rachman Arifin merusak CCTV.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Arif disebut melihat file rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Dia menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Mereka melihat Brigadir J masih kondisi hidup. Padahal, Ferdy Sambo telah menyampaikan kepada mereka bahwa Brigadir J telah tewas.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan bahwa itu keliru, namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya," kata JPU.
Atas dasar itu, Ferdy Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Ferdy Sambo juga memerintahkan Hendra Kurniawan untuk memastikan file tersebut dihapus.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata. Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja.' Kemudian pada saat saksi Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan akan keluar ruangan, saksi Ferdy Sambo meminta kembali kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, berkata ‘pastikan semuanya sudah bersih’," ungkap JPU.
Setelah bertemu Ferdy Sambo, Arif pergi menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan Ferdy Sambo. Saat itu, Arif menyampaikan permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus file tersebut.
Esoknya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian. Atas perbuatan Arif, mengakibatkan laptop tidak dapat berfungsi lagi.
Patahan laptop itu lalu dimasukkan ke papper bag atau kantong warna hijau dan meletakkan di jok depan. "Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata JPU.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Arif disebut melihat file rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Dia menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Mereka melihat Brigadir J masih kondisi hidup. Padahal, Ferdy Sambo telah menyampaikan kepada mereka bahwa Brigadir J telah tewas.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan bahwa itu keliru, namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya," kata JPU.
Atas dasar itu, Ferdy Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Ferdy Sambo juga memerintahkan Hendra Kurniawan untuk memastikan file tersebut dihapus.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata. Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja.' Kemudian pada saat saksi Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan akan keluar ruangan, saksi Ferdy Sambo meminta kembali kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, berkata ‘pastikan semuanya sudah bersih’," ungkap JPU.
Setelah bertemu Ferdy Sambo, Arif pergi menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan Ferdy Sambo. Saat itu, Arif menyampaikan permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus file tersebut.
Esoknya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian. Atas perbuatan Arif, mengakibatkan laptop tidak dapat berfungsi lagi.
Patahan laptop itu lalu dimasukkan ke papper bag atau kantong warna hijau dan meletakkan di jok depan. "Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata JPU.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rca)