Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawa n tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J .
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Ahmad Suhel setelah pembacaan dakwaan bertanya kepada Hendra Kurniawan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU.
"Saudara terdakwa apakah sudah mendengar dakwaan JPU. Kami tanyakan kepada saudara, apakah saudara mengerti dakwaan penuntut umum tersebut," tanya Hakim Ketua di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
"Saya mengerti yang mulia," jawab Hendra Kurniawan.
"Benar dakwaannya?" tanya Ahmad Suhel.
"Nanti akan kami inikan di," jawab Hendra Kurniawan.
"Apakah saudara akan mengajukan eksepsi?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Selatan.
"Kami serahkan semua ke tim kuasa hukum," ucap Hendra Kurniawan.
Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan untuk kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan memberikan jawaban terkait pertanyaan hakim.
Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat kemudian menyebutkan setelah mendengar dan menyimak bahwa dakwaan terhadap JPU telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Ahmad Suhel setelah pembacaan dakwaan bertanya kepada Hendra Kurniawan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU.
"Saudara terdakwa apakah sudah mendengar dakwaan JPU. Kami tanyakan kepada saudara, apakah saudara mengerti dakwaan penuntut umum tersebut," tanya Hakim Ketua di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
"Saya mengerti yang mulia," jawab Hendra Kurniawan.
"Benar dakwaannya?" tanya Ahmad Suhel.
"Nanti akan kami inikan di," jawab Hendra Kurniawan.
"Apakah saudara akan mengajukan eksepsi?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Selatan.
"Kami serahkan semua ke tim kuasa hukum," ucap Hendra Kurniawan.
Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan untuk kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan memberikan jawaban terkait pertanyaan hakim.
Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat kemudian menyebutkan setelah mendengar dan menyimak bahwa dakwaan terhadap JPU telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.