Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:01 WIB
loading...
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawa n tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J .
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Ahmad Suhel setelah pembacaan dakwaan bertanya kepada Hendra Kurniawan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU. Baca juga: JPU Ungkap Peran Sentral Hendra Kurniawan Rekayasa CCTV di Kompleks Duren Tiga
"Saudara terdakwa apakah sudah mendengar dakwaan JPU. Kami tanyakan kepada saudara, apakah saudara mengerti dakwaan penuntut umum tersebut," tanya Hakim Ketua di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
"Saya mengerti yang mulia," jawab Hendra Kurniawan.
"Benar dakwaannya?" tanya Ahmad Suhel.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Ahmad Suhel setelah pembacaan dakwaan bertanya kepada Hendra Kurniawan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU. Baca juga: JPU Ungkap Peran Sentral Hendra Kurniawan Rekayasa CCTV di Kompleks Duren Tiga
"Saudara terdakwa apakah sudah mendengar dakwaan JPU. Kami tanyakan kepada saudara, apakah saudara mengerti dakwaan penuntut umum tersebut," tanya Hakim Ketua di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
"Saya mengerti yang mulia," jawab Hendra Kurniawan.
"Benar dakwaannya?" tanya Ahmad Suhel.
Lihat Juga :