Erick Thohir Tunjuk Aparat Hukum Aktif di BUMN, Ombudsman: Ada Benturan Regulasi
Senin, 06 Juli 2020 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
Larangan rangkap jabatan ini tertuang Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan jika anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Begitupun juga TNI dilarang untuk menempati jabatan sipil, terkecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Hal tersebut tertuang dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Kalau yang berasal dari TNI, Polri sudah jelas di UUnya mengatakan dia tidak boleh sebagai jabatan sipil kecuali berhenti dari keanggotaan mereka," jelasnya.
(Baca: Refly: Susah Tegakkan Good Governance Kalau Pelanggarnya di Pusat Kekuasaan)
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan ada beberapa alasan mengangkat Polisi dan TNI aktif di posisi Komisaris perusahaan plat merah. Pertimbangan ini menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan perusahaan.
Begitupun juga TNI dilarang untuk menempati jabatan sipil, terkecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Hal tersebut tertuang dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Kalau yang berasal dari TNI, Polri sudah jelas di UUnya mengatakan dia tidak boleh sebagai jabatan sipil kecuali berhenti dari keanggotaan mereka," jelasnya.
(Baca: Refly: Susah Tegakkan Good Governance Kalau Pelanggarnya di Pusat Kekuasaan)
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan ada beberapa alasan mengangkat Polisi dan TNI aktif di posisi Komisaris perusahaan plat merah. Pertimbangan ini menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan perusahaan.
Lihat Juga :