Erick Thohir Tunjuk Aparat Hukum Aktif di BUMN, Ombudsman: Ada Benturan Regulasi
Senin, 06 Juli 2020 - 12:25 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/RCTI Plus
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI menemukan banyak posisi komisaris perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan, termasuk para aparat penegak hukum yang masih aktif.
Berdasarkan data Ombudsman, Komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, dari Polri sebanyak 13 orang dan Kejaksaan 12 orang.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan rangkap jabatan komisaris di BUMN yang berasal dari aparat aktif ini menimbulkan pelanggaran etik dan benturan regulasi. Sebab dirinya menyebut, rangkap jabatan di BUMN bertentangan dengan Undang-undang Pelayanan Publik, UU Polri, UU TNI, hingga UU BUMN itu sendiri.
"Begitu juga hal yang berkaitan dengan hukum," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Senin (6/7/2020).
(Baca: KNPI Dukung Upaya Ombudsman Ungkap Para Pejabat yang Rangkap Jabatan di 2020)
Berdasarkan data Ombudsman, Komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, dari Polri sebanyak 13 orang dan Kejaksaan 12 orang.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan rangkap jabatan komisaris di BUMN yang berasal dari aparat aktif ini menimbulkan pelanggaran etik dan benturan regulasi. Sebab dirinya menyebut, rangkap jabatan di BUMN bertentangan dengan Undang-undang Pelayanan Publik, UU Polri, UU TNI, hingga UU BUMN itu sendiri.
"Begitu juga hal yang berkaitan dengan hukum," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Senin (6/7/2020).
(Baca: KNPI Dukung Upaya Ombudsman Ungkap Para Pejabat yang Rangkap Jabatan di 2020)
Lihat Juga :