Klakson Tambahan Sedot Tenaga Rem Truk, KNKT Minta Kemenhub Larang Penggunaannya

Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:59 WIB
loading...
Klakson Tambahan Sedot Tenaga Rem Truk, KNKT Minta Kemenhub Larang Penggunaannya
KNKT meminta Kemenhb melarang penggunaan klakson tambahan pada truk karena berpotensi menyebabkan kecelakaan akibat rem blong. Foto/dok.SINDOnewsdok.
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT ) meminta Kementerian Perhubungan untuk melarang penggunaan klakson tambahan, khususnya pada truk. Sebab klakson tambahan tersebut sanngat berpengaruh aspek keselamatan seperti kecelakaan di Jalan Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat yang terjadi pada Senin, (18/07/2022) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, truk trailer tangki BBM Pertamina menabrak sejumlah pengendara akibat rem blong . Akibatnya 10 orang tewas. Penyebab rem blong tersebut salah satunya adalah penggunaan klason tambahan.

Sesuai hasil penyelidikan KNKT, instalasi klakson tambahan tersebut diambil dari sumber tenaga sistem pengereman. Hal ini secara berlanjut dapat menyebabkan berkurangnya ketersediaan udara tekan untuk pengereman.



"Kita merekomendasikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk sementara waktu agar melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem," ujar Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan dalam konferensi pers di Kantor KNKT, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

"Sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri," tambahnya.



Dia menjelaskan truk mengalami kegagalan pengereman dikarenakan persediaan udara tekan pada tabung berada di bawah ambang batas. Akibatnya, truk tidak cukup kuat untuk melakukan pengereman.

Penurunan udara tekan dipicu oleh dua hal. Pertama, adanya kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem. Menurut dia, penggunaan klakson tambahan itu memicu keborosan pada angin pengereman.

Pihaknya juga, meminta Kemenhub untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan tersebut. Baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)