Usai Dengar Dakwaan, Bharada E Bacakan Secarik Kertas yang Ditulisnya di Rutan Sambil Menangis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:46 WIB
loading...
Usai Dengar Dakwaan,...
Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Bharada E membacakan secarik kertas yang ditulisnya di Rutan Bareskrim pada Minggu 16 Oktober 2022. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Bharada E membacakan secarik kertas yang ditulisnya di Rutan Bareskrim pada Minggu, 16 Oktober 2022.

Secarik kertas itu dibacakan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menyampaikan dukacita atas meninggalnya Brigadir J sambil menangis.

"Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamya, untuk kejadian yang menimpa Bang Yos," kata Bharada E.





Bharada E juga mendoakan Brigadir J dan memohon maaf atas perbuatannya. Ia meyakini keluarga Brigadir J dapat diberi kekuatan.

"Saya berdoa kepada Yesus Kristus dan untuk keluarga Bang Yos, Bapak Ibu Reza serta keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan keluarga dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos," kata Bharada E.

Diketahui, Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun kejadian pembunuhan dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," terang JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)