Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Dinilai Sudah Cermat dan Tepat
Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:09 WIB
loading...
Bharada E alias Richard Eliezer tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Bharada E alias Richard Eliezer tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E telah mendengarkan dakwaan JPU dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," ujar kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy dalam persidangan.
Pihak Bharada E menilai dakwaan JPU sudah cermat dan tepat. Meskipun, Ronny menyampaikan masih ada catatan-catatan dari pihaknya.
Baca juga: Bharada E Geleng-geleng Kepala saat Jaksa Bacakan Dakwaan soal Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," ujar kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy dalam persidangan.
Pihak Bharada E menilai dakwaan JPU sudah cermat dan tepat. Meskipun, Ronny menyampaikan masih ada catatan-catatan dari pihaknya.
Baca juga: Bharada E Geleng-geleng Kepala saat Jaksa Bacakan Dakwaan soal Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Lihat Juga :