Inilah 5 Perbedaan Penjara Militer dan Penjara Sipil yang Jarang Diketahui

Senin, 17 Oktober 2022 - 17:09 WIB
loading...
Inilah 5 Perbedaan Penjara...
Perbedaan antara penjara militer dengan penjara sipil. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan antara penjara militer dengan penjara sipil menjadi sebuah hal yang menarik untuk dibahas.

Melihat pengertiannya menurut KBBI, penjara diartikan sebagai tempat atau bangunan untuk mengurung orang hukuman. Dalam penyebutannya, penjara juga biasa disebut sebagai bui atau lembaga pemasyarakatan .

Menurut jenisnya, ternyata penjara memiliki beberapa kategori juga. Di antaranya yang paling umum adalah penjara sipil dan penjara militer. Adapun kedua jenis tersebut memiliki sejumlah perbedaan didalamnya.

Baca juga : Penjara-penjara di Belanda yang Ditutup karena Kekurangan Narapidana

Dikutip dari laman My Law Questions, penjara militer dibangun dan dikelola oleh pihak militer. Adapun tujuannya untuk menahan anggota militer yang terbukti melakukan tindak kejahatan yang bertentangan dengan aturan, tawanan militer, hingga individu yang bisa mengancam keamanan nasional.

Dilansir dari laman The Soldiers Project, berikut beberapa perbedaan di antara penjara militer dengan penjara sipil.

1. Penjaga

Tak seperti rutan biasa, penjaga yang ditugaskan di penjara militer biasanya berasal dari unit pasukan keamanan setempat atau bisa juga dari polisi militer.

Dalam menjalankan tugasnya, mereka berperan untuk mengontrol dan merawat para tahanan militer. Pada keberadaannya, para petugas juga bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan penjara yang aman dan bebas dari masalah atau konflik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Resmi Menikah, Jennifer...
Resmi Menikah, Jennifer Coppen Disambut Hangat Keluarga Justin Hubner
Brasil vs Maroko: Vinicius...
Brasil vs Maroko: Vinicius Junior Selamatkan Selecao dari Kekalahan
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Berita Terkini
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved