Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Tembak Kepala Belakang Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 - 16:10 WIB
loading...
Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Tembak Kepala Belakang Brigadir J
Ferdy Sambo memakai sarung tangan berwarna hitam saat menembak kepala bagian belakang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Ferdy Sambo memakai sarung tangan berwarna hitam saat menembak kepala bagian belakang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saat itu, Brigadir J dalam posisi tertelungkup bergerak-gerak kesakitan setelah ditembak Bharada E .

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban (Brigadir J, red) yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban," ujar JPU.





Dalam dakwaan itu, Brigadir J akhirnya meninggal dunia setelah ditembak Ferdy Sambo yang menembus kepala bagian belakang sisi kiri melakui hidung dan lintasan anak peluru membuat rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Tembakan Ferdy Sambo itu dilakukan setelah Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J sebanyak 3-4 kali hingga membuat Brigadir J tergeletak bersimbah darah. Sebelum ditembak, Brigadir J juga diminta berjongkok oleh Ferdy Sambo.

Brigadir J sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan menanyakan ada apa. "Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras pada Richard Eliezer, woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak," tutur JPU.

JPU menilai seharusnya Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi di Polri berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum, bertanya dan memberikan kesempatan pada Brigadir J untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Putri Candrawathi tentang dugaan pelecehan yang terjadi di Magelang. Bukannya malah membuat Ferdy Sambo mudah marah dan emosi hingga merampas nyawa Brigadir J.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabuhi perbuatan merampas nyawa korban menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali, lalu berbalik arah dan menghampiri korban," jelas JPU.

Ferdy Sambo juga menempelkan senjata api milik Brigadir J ke tangan kirinya dan menembakkan senjata korban ke arah tembok di atas televisi. Senjata api HS milik korban itu lalu diletakkan di lantai dekat tangan kiri Brigadir J dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1025 seconds (0.1#10.140)