Jaksa: Peristiwa Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tidak Ada

Senin, 17 Oktober 2022 - 15:50 WIB
loading...
Jaksa: Peristiwa Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tidak Ada
Jaksa menyebut peristiwa pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J tidak ada. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut anak buah Ferdy Sambo yakni, Hendra Kurniawan sempat meminta dibuatkan folder khusus yang berisikan tentang perbuatan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Hal itu diungkapkan Jaksa saat sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Jaksa, dua hari seusai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Minggu 10 Juli lalu sekitar pukul 18.30 WIB, Hendra Kurniawan meminta Arif Rachman Arifin menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat folder khusus yang isinya menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Di mana, sebut jaksa, hal itu mengada-ngada karena peristiwa pelecehan terhadap Putri tidak ada. "Saksi Arif Rachman Arifin, ditelepon oleh saksi Hendra Kurniawan dan meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata Jaksa, Senin (17/10/2022).



Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga ikut menghubungi Arif Rachman dan memerintahkan agar semua peristiwa ini ditutup rapat-rapat karena merupakan aib keluarga. Mendengar hal itu, Arif Rachman pun bergegas menemui Chuck Putranto Rifaizal Arifin di Polres Jakarta Selatan.



"Terdakwa Ferdy Sambo menelepon saksi Arif Rachman Arifin dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib," jelasnya.

Setiba di Polres Jakarta Selatan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Rifaizal Arifin bertemu dengan tim penyidik di ruang Kasat Reskrim. Arif Rachman pun menyampaikan perintah dari Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan kepada penyidik Polres Jaksel agar BAP Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan tidak tersebar.

"Saksi Arif Rachman Arifin, menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan dan Terdakwa Ferdy Sambo, kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, penyidik agar bertanggung jawab," kata jaksa.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2142 seconds (0.1#10.140)