Dakwaan Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J di Bagian Kepala saat Sekarat

Senin, 17 Oktober 2022 - 13:26 WIB
loading...
Dakwaan Jaksa: Ferdy...
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Dalam memori dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat tembakan terakhir yang bersarang di kepala. Tembakan itu disebut dilakukan oleh Ferdy Sambo .

Menurut Jaksa, posisi Brigadir J masih hidup saat ditembak oleh Bharada E. Ia sempat merengek kesakitan karena tembakan tersebut. Setelah itu, Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan langsung mengarahkan senjatanya ke bagian kepala Brigadir J hingga tembus ke bagian kerangka.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," jelasnya.



Tembakan Ferdy Sambo itu, kata jaksa, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tambah 15 Butir Peluru Pistol Glock untuk Bunuh Brigadir J
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)