Hakim Tegur Pengacara Ferdy Sambo: Bisa Langsung Materi Eksepsinya?

Senin, 17 Oktober 2022 - 15:38 WIB
loading...
Hakim Tegur Pengacara...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengingatkan tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo agar langsung ke materi eksepsi atau nota keberatan. Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengingatkan tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo agar langsung ke materi eksepsi atau nota keberatan. Sebab, majelis hakim menilai kronologis yang disampaikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo seperti mengulang kembali materi perkara sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU ).

"Bisa langsung materi eksepsinya? Karena kalau mengulang begini terus waktunya terbuang," kata majelis hakim di persidangan, Senin (17/10/2022).

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa semua yang disampaikan pihaknya dalam eksepsi itu berupa fakta. Pihak Ferdy Sambo menilai apa yang disampaikan JPU itu tidak merunut kejadiannya, sehingga pihaknya perlu menyampaikan kronologis tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bacakan Eksepsi, Ini Poin Krusialnya



"Untuk mempersingkat waktu kami akan tetap membacakan atau dianggap dibacakan apabila yang kami sampaikan sudah dibacakan sebelumnya sehingga nanti dalam persidangan pokok perkara bisa menggali yang sebenarnya. Karena uraian yang kami sampaikan ada yang hilang dari JPU, mohon boleh disampaikan agar proses peradilan ini fair dan transparan, itu yang kamu inginkan yang mulia," katanya.

Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai apa yang disampaikannya itu ada yang hilang dalam kronologis yang disampaikan JPU, sehingga pihaknya perlu menyampaikan hal itu. Majelis hakim lantas mempersilakan tim kuasa hukum untuk melanjutkan pembacaan eksepsi tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Vonis Hakim Sahkan Kerugian...
Vonis Hakim Sahkan Kerugian Negara Rp5,26 Triliun, Bukti Dakwaan Jaksa Akurat
Eksepsi Terdakwa Kasus...
Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ditolak, Sidang Lanjut Tahap Pembuktian
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Ammar Zoni Ajukan Eksepsi,...
Ammar Zoni Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaan Dibatalkan dan Bebas dari Tahanan
Rekomendasi
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Berita Terkini
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved