Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam saat Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J
Senin, 17 Oktober 2022 - 11:19 WIB
loading...
A
A
A
JPU mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo didakwa bekerja sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
(abd)
Lihat Juga :