Gaya Ferdy Sambo di Kursi Terdakwa: Pakai Batik, Simak Berkas Dakwaan Jaksa
Senin, 17 Oktober 2022 - 10:51 WIB
loading...
Ferdy Sambo mengenakan batik lengan panjang yang dilipat dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan. Foto/tangkapan layar Youtube PN Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Ferdy Sambo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak seperti terdakwa pada umumnya, mantan Kadiv Propam Polri itu tampak gagah dan percaya diri dengan kemeja batik lengan panjang yang dikenakannya.
Ferdy Sambo juga tampak tenang mengikuti jalannya sidang dengan menyimak pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari kursi pesakitan. Beberapa kali Ferdy Sambo menguba posisi duduknya, tetapi dengan tetap memperhatikan setiap kalimat jaksa dari berkas dakwaan di tangannya.
JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Diberangkatkan ke PN Jaksel
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo juga tampak tenang mengikuti jalannya sidang dengan menyimak pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari kursi pesakitan. Beberapa kali Ferdy Sambo menguba posisi duduknya, tetapi dengan tetap memperhatikan setiap kalimat jaksa dari berkas dakwaan di tangannya.
JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Diberangkatkan ke PN Jaksel
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).
Lihat Juga :