MAKI Sebut KTP Djoko Tjandra Dicetak pada Hari Pengajuan PK
Senin, 06 Juli 2020 - 09:19 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Senjata Pamungkas Untuk Menangkap Djoko Tjandra: SEMA No 1/2012)
MAKI mengungkapkan kejanggalan dokumen dalam pengajuan PK itu. Boyamin menjelaskan tanggal lahir di KTP baru tertulis 1951. Sementara di dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis 1950.
“Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir di KTP baru dengan dokumen lama, semestinya Pengadilan Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra,” ucapnya.
MAKI juga akan mengadukan Dinas Dukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas masalah sistem kependudukan ke Ombudsman. Ini bersama dengan pelaporan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan bebasnya Djoko S Tjandra keluar masuk Indonesia.
MAKI mengungkapkan kejanggalan dokumen dalam pengajuan PK itu. Boyamin menjelaskan tanggal lahir di KTP baru tertulis 1951. Sementara di dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis 1950.
“Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir di KTP baru dengan dokumen lama, semestinya Pengadilan Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra,” ucapnya.
MAKI juga akan mengadukan Dinas Dukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas masalah sistem kependudukan ke Ombudsman. Ini bersama dengan pelaporan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan bebasnya Djoko S Tjandra keluar masuk Indonesia.
(muh)
Lihat Juga :