Ferdy Sambo dan Putri Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Berikut Dakwaan yang Disiapkan JPU

Senin, 17 Oktober 2022 - 05:38 WIB
loading...
Ferdy Sambo dan Putri Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Berikut Dakwaan yang Disiapkan JPU
Polri Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi, hari ini, Senin (17/10/2022), akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi, hari ini, Senin (17/10/2022), akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Selain Ferdy Sambo dan Putri, dua terdakwa lain juga akan menjalani persidangan perdana hari ini, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Persidangan dipimpin Wahyu Iman Santosa yang menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, bersama hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.



Ferdy Sambo Dkk akan disidangkan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji. Humas PN Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Bahkan PN Jaksel akan menyiapkan monitor di sepanjang selasar agar masyarakat bisa menonton. Sidang akan dilaksankan secara offline dengan menghadirkan seluruh terdakwa ke ruang persidangan.



Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan sekitar tiga bulan. Brigadir Yosua dibunuh di Rumah Dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Polri telah menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana, dan tujuh tersangka kasus obstruction of justice.

Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana sebagaimana dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Namun untuk Bharada E menjalani persidangan secara terpisah pada Selasa, 18 Oktober 2022.



Sedangkan terdakwa kasus obstruction of justice sesuai dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka akan menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)