Sidang Perdana Ferdy Sambo, Pengunjung Dibatasi 50 Orang
Senin, 17 Oktober 2022 - 06:27 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya maksimal 50 orang," ujarnya.
Adapun dalam sidang hari ini, empat tersangka yang akan dihadirkan menjadi terdakwa setelah ketukan palu Majelis Hakim. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).
(muh)
Lihat Juga :