Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS Ingatkan Gelombang Tunggakan dan Turun Kelas

Senin, 06 Juli 2020 - 07:49 WIB
loading...
Iuran BPJS Kesehatan...
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengingatkan potensi gelombang tunggakan dan turun kelas akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Juli 2020.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mengungkapkan fraksinya sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 1 Januari 2020 itu. Fraksi PKS juga kembali menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang resmi naik 1 Juli 2020 setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Mufida mengatakan, Fraksi PKS DPR sudah menyampaikan sikap penolakan dalam berbagai forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dan juga di Paripurna DPR RI. "Hasil dua kali RDP Komisi IX dengan BPJS Kesehatan dan jajaran tidak diindahkan. Padahal waktu itu BPJS Kesehatan dan jajaran sepakat akan malaksanakan putusan MA untuk tidak menaikkan iuran BPJS," kata Mufida dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Mulai Naik, Pemerintah Dinilai Tak Peka)

Dia melanjutkan, Fraksi PKS juga secara resmi mengirim surat kepada pemerintah agar membatalkan kenaikan iuran BPJS. Alasan utama penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan di tengah-tengah kondisi sulit ekonomi masyarakat. "Kesepakatan dengan DPR tidak diindahkan dan berbagai alasan untuk lebih berempati terhadap kesulitan masyarakat juga tidak didengar. Salah tata kelola kemudian mengorbankan masyarakat yang sedang sulit ekonominya," kata Legislator asal Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.

Dirinya memprediksi bakal terjadi penurunan kelas secara masif dari peserta mandiri. Selain itu, potensi penunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa meningkat tajam. "Akan terjadi gelombang turun kelas karena kondisi ekonomi saat ini sulit. Pada awal tahun depan subsidi untuk peserta kelas III juga akan berkurang. Ada potensi penunggakan pembayaran yang justru akan mengganggu kinerja BPJS Kesehatan," imbuhnya. (Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Hari Ini, Politikus PKS: Sungguh Tidak Tepat)

Jika terjadi tunggakan yang masif, pemerintah bakal kembali terjebak pada lingkaran setan kebijakan dengan mengancam warga tidak mendapatkan layanan publik. "Kalau kembali seperti itu polanya, artinya tidak ada inovasi dalam penyelamatan manajemen keuangan BPJS Kesehatan. Jika warga diancam jika menunggak iuran maka dua kali pemerintah menzalimi rakyat. Kembali menaikkan iuran dan memberi ancaman saat warga tidak mampu membayar," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
Berita Terkini
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Infografis
Jadi Jantung Ekonomi...
Jadi Jantung Ekonomi RI, Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved