Iuran BPJS Kesehatan Naik Hari Ini, Politikus PKS: Sungguh Tidak Tepat
loading...

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik mulai hari ini. Dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik mulai hari ini. Dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mengenai kenaikan iuran BPJS, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR telah menyampaikan keberatan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. "Kami sudah menyampaikan keberatan kami tentang kenaikan BPJS kesehatan yang diberlakukan di masa Pandemi ini," kata Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati kepada SINDOnews, Rabu (1/7/2020). (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 )
Keberatan itu juga disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR bersama Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kesehatan, Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewas BPJS Kesehatan, beberapa waktu lalu.
"Sungguh tidak tepat waktunya dan tidak memperhatikan situasi berat yang sedang dialami rakyat saat ini akibat Pandemi," ucap Mufida. (Baca juga: Puan Maharani: Pelayanan Kesehatan Harus Menjangkau Seluruh Rakyat)
Dalam kesempatan rapat bersama Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kesehatan, Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewas BPJS Kesehatan itu, Mufida menyampaikan penolakannya terhadap Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Agar tidak memberikan beban baru bagi masyarakat yang sedang dalam situasi pandemi yang sangat berat hari ini," ujarnya. (Baca juga: Perpres 64/2020: Babak Baru Kenaikan Iuran BPJS Pasca-Putusan MA )
Mengenai kenaikan iuran BPJS, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR telah menyampaikan keberatan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. "Kami sudah menyampaikan keberatan kami tentang kenaikan BPJS kesehatan yang diberlakukan di masa Pandemi ini," kata Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati kepada SINDOnews, Rabu (1/7/2020). (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 )
Keberatan itu juga disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR bersama Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kesehatan, Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewas BPJS Kesehatan, beberapa waktu lalu.
"Sungguh tidak tepat waktunya dan tidak memperhatikan situasi berat yang sedang dialami rakyat saat ini akibat Pandemi," ucap Mufida. (Baca juga: Puan Maharani: Pelayanan Kesehatan Harus Menjangkau Seluruh Rakyat)
Dalam kesempatan rapat bersama Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kesehatan, Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewas BPJS Kesehatan itu, Mufida menyampaikan penolakannya terhadap Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Agar tidak memberikan beban baru bagi masyarakat yang sedang dalam situasi pandemi yang sangat berat hari ini," ujarnya. (Baca juga: Perpres 64/2020: Babak Baru Kenaikan Iuran BPJS Pasca-Putusan MA )
(dam)
Lihat Juga :