New Urbanisme Ala Anies Baswedan

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 13:09 WIB
loading...
A A A
Melalui konsep ini, luasan RTH mencapai 30,92% dari luas wilayah Ibu Kota. Adapun upaya lain berupa penetapan luasan RTH berbasis keterkaitan wilayah (regional), yakni minimal 30% dari total luas keseluruhan kawasan perkotaan Jabodetabek-Puncak Cianjur (Punjur), sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Meski demikian, siasat di atas hanyalah bentuk substitusi ruang terbuka hijau suatu kota. Sehingga, tampak sekali minim substansi dan tidak menyasar pada pokok alasan kuantitas dan kualitas. Sebab, ruang terbuka hijau identik dengan area memanjang/jalur mengelompok dengan pemanfaatan bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman alamiah maupun buatan atau sengaja ditanam (UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang).

Konsep tersebut lahir atas konsekuensi kebutuhan kota dengan segenap isinya. Bahwa kota harus memasok oksigen, menyediakan fungsi ekologis, sosial, rekreatif, serta menampilkan estetikanya sebagai sebuah ruang atas bumi dan dihuni beragam makhluk.

Fungsi tersebut sangat disarankan dan bersifatconditio sine qua non, tidak menafikan salah satu fungsi untuk sekadar memenuhi luasan ruang terbuka hijau. Sehingga mengakomodasi ruang vertikal sebagai ruang terbuka hijau hanya menyasar fungsi estetika semata. Sebab proses penyerapan air ke dalam tanah tidak terjadi.

Demikian halnya model pengembangan RTH berbasis regional Jabodetabek-Puncak Cianjur. Dalam konteks keseimbangan ekologis, kota terkuantifikasi sebagai suatu sistem tersendiri yang tak seharusnya dipaksa bergabung dengan wilayah sekitar mengatasnamakan konsepsi regionalisasi ruang.

Dengan demikian, tak berlebihan apabila kebijakan regionalisasi disebut jalan pintas (kalau tidak disebut pembenaran) terhadap alasan keterbatasan lahan DKI Jakarta.

Tiga konsep New Urbanism ala Anies di atas memerlukan penyempurnaan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, yang juga bukanlah new comer bagi Jakarta. Dalam integrasi transportasi, Pj Gubernur Heru hanya perlu mempertahan pola kebijakan yang telah ada sehingga terus menekan angka kemacetan.

Terkaatbeutifikasiruang, memperkuat identitas sudut-sudut ruang kota tertentu terbukti menyihir warga kota, namun harus diikuti upaya diagnose menyeluruh dan pengawasan agar upayabeautifikasitidak terkesan menggeser keaslian fungsi ruang dan mengganggu pengguna.

Berbeda dari dua hal di atas, ruang terbuka hijau masih menjadi pekerjaan rumah. Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sungguh kesempatan besar. Adagium pindah adalah momentum reformasi sekaligus regenerasi kota cukup relevan ditautkan pada DKI Jakarta.

Beban akan lebih ringan, karena melepas satu fungsi akan melepas segala aktivitas yang selama ini terkelindan dengan fungsi. Maka, perlu gerak cepat menetapkan fungsi baru pada kawasan yang akan ditinggalkan pemerintah pusat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)