Diduga Pengendali Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, TM dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," jelas Mukti.
Mukti menuturkan dalam hal ini Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas peredaran narkoba dari akar sampai ke puncaknya. "Komitmen kami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba mulai dari akar sampai ke puncaknya, Polda Metro Jaya akan terus konsisten terhadap pemberantasan dan khususnya pencegahan," kata Mukti.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditetapkan tersangka per hari ini, Jumat (14/10/2022). Baca juga: Tim Dokter Dalami Kandungan Obat yang Dikonsumsi Irjen Pol Teddy Minahasa
"Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022). Ia mengatakan malam sebelumnya Irjen Teddy Minahasa telah diperiksa sebagai saksi.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," jelas Mukti.
Mukti menuturkan dalam hal ini Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas peredaran narkoba dari akar sampai ke puncaknya. "Komitmen kami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba mulai dari akar sampai ke puncaknya, Polda Metro Jaya akan terus konsisten terhadap pemberantasan dan khususnya pencegahan," kata Mukti.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditetapkan tersangka per hari ini, Jumat (14/10/2022). Baca juga: Tim Dokter Dalami Kandungan Obat yang Dikonsumsi Irjen Pol Teddy Minahasa
"Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022). Ia mengatakan malam sebelumnya Irjen Teddy Minahasa telah diperiksa sebagai saksi.
(kri)
Lihat Juga :