Diduga Pengendali Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 21:43 WIB
loading...
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati karena diduga sebagai pengendali dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Foto/Polda Sumbar
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkob a oleh Polda Metro Jaya. Mantan Kapolda Sumbar itu terancam hukuman mati karena diduga sebagai pengendali dalam kasus narkoba.
Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan tersangka TM mengendalikan barang bukti seberat 5 kg Sabu, dimana sebanyak 3,3 kg sabu sudah diamankan, selain itu sebanyak 1,7 kg sudah dijual oleh DG. Baca juga: Polri Tetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
"Selain itu sebanyak 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," paparnya.
Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan tersangka TM mengendalikan barang bukti seberat 5 kg Sabu, dimana sebanyak 3,3 kg sabu sudah diamankan, selain itu sebanyak 1,7 kg sudah dijual oleh DG. Baca juga: Polri Tetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
"Selain itu sebanyak 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," paparnya.
Lihat Juga :