Pengertian LKPP, Sejarah, Tugas, dan Fungsinya
Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Tugas dan Fungsi LKPP
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordikasikan oleh Menteri Negara Perancangan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tugas LKPP adalah melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adapun fungsi LKPP adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
6. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
MG/Sekar Rahmadiana Ihsan
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordikasikan oleh Menteri Negara Perancangan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tugas LKPP adalah melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adapun fungsi LKPP adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
6. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
MG/Sekar Rahmadiana Ihsan
(abd)
Lihat Juga :