Pengertian LKPP, Sejarah, Tugas, dan Fungsinya

Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:26 WIB
loading...
Pengertian LKPP, Sejarah, Tugas, dan Fungsinya
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang langsung berada di bawah naungan presiden. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - LKPP sempat menjadi perbincangan masyarakat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjadi kepala lembaga tersebut pada Senin, 10 Oktober 2022. Hendrar Prihadi menjadi Kepala LKPP menggantikan Azwar Anas yang ditunjuk menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Lalu apa itu LKPP ? LKPP merupakan akronim dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang langsung berada di bawah naungan presiden. Keberadaannya tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga: Sah! Hendrar Prihadi Dilantik Jokowi Jadi Kepala LKPP

Sejarah LKPP
Mengutip keterangan di situs resminya, LKPP dibentuk pada 2005 dengan nama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ). Unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memnfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada 6 Desember 2007, LKPP berganti nama menjadi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pembentukan lembaga ini didasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tugas dan Fungsi LKPP
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordikasikan oleh Menteri Negara Perancangan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tugas LKPP adalah melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Adapun fungsi LKPP adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
6. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

MG/Sekar Rahmadiana Ihsan
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)