Anggota DPD asal Papua Barat Pertanyakan DBH Migas Rp124 Miliar untuk Masyarakat Adat

Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:55 WIB
loading...
Anggota DPD asal Papua...
Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma mempertanyakan DBH Migas bagi masyarakat adat Papua. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bagi masyarakat adat Papua. Menurutnya, pada 2022 nilai DBH Migas untuk Papua cukup besar dengan taksiran mencapai Rp124,84 miliar.

"Alokasi DBH Migas bagi masyarakat adat cukup besar. Dalam perhitungan kami berdasar pada data-data yang bersumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, didapati nilainya mencapai Rp124.846.000.000,- atau sekitar Rp124,84 miliar untuk tahun 2022 ini. Apakah dana tersebut sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya," kata Filep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/10/2022).

Senator ini menjelaskan, perhitungan besaran DBH Migas dilakukan berdasarkan besaran alokasi sesuai dengan penerimaan daerah di Papua dan Papua Barat dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.



"Penerimaan daerah itu bersumber dari DBH SDA minyak bumi sebesar 70%, DBH SDA gas alam sebesar 70%, Dana Otonomi Khusus (DOK) sebesar 2,25% dari plafon DAU Nasional, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)," kata Wakil Ketua Komite 1 DPD ini.

Selain itu, Filep menambahkan, pada Pasal 36 ayat 2 (d) UU Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan, penerimaan DBH SDA minyak bumi dan gas alam dialokasikan sebesar 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat sesuai dengan kewenangannya dan diprioritaskan bagi Orang Asli Papua di daerah penghasil dan terdampak. "Adapun skema penyaluran disalurkan dalam bentuk, bantuan bagi lembaga adat, penguatan budaya lokal, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat adat," katanya.

Selanjutnya Filep memaparkan, per Oktober 2022, data keuangan yang diperoleh dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menunjukkan, transfer ke daerah, khususnya DBH SDA gas alam telah mencapai 78,47% dan telah terealisasi sampai ke kas daerah. Sementara itu, transfer DBH SDA minyak bumi mengalami kenaikan dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2022 sebesar 173,75%.

Dengan begitu, menurut Filep, perhitungan realisasi transfer DBH SDA minyak bumi dan gas alam Papua Barat Tahun 2022 dengan alokasi 10% bagi masyarakat adat diperoleh dari 2 komponen. Pertama, realisasi DBH SDA gas alam dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp1.154.200.000.000 adalah Rp905.750.000.000. Adapun alokasi 10% bagi masyarakat adat sebesar Rp90.575.000.000.

Kedua, realisasi DBH SDA minyak bumi per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp197.240.000.000 adalah Rp 342.710.000.000. Dari jumlah itu, alokasi 10% bagi masyarakat adat diperoleh angka Rp34.271.000.000.

"Dengan demikian, pemerintah daerah wajib menyerahkan hak masyarakat adat yang bersumber dari DBH minyak bumi sebesar Rp34,27 miliar, dan dari DBH gas alam sebesar Rp90,57 miliar. Total penerimaan yang harus diterima oleh Masyarakat Adat yaitu sebesar Rp124.846.000.000," kata Filep.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Narasi BBM Oplosan pada...
Narasi BBM Oplosan pada Proses Penegakan Hukum Kejagung Dianggap Membahayakan Pasar Migas
Dana Otsus Kena Efisiensi,...
Dana Otsus Kena Efisiensi, Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangan
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan
DPD: Implementasikan...
DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
Geledah Ditjen Migas,...
Geledah Ditjen Migas, Kejagung Sita 15 HP dan Dokumen
Penambahan Reses DPD...
Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN
3 Jenderal Turun Cari...
3 Jenderal Turun Cari Iptu Tomi Marbun di Hutan Papua Barat
Polisi Olah TKP di Tempat...
Polisi Olah TKP di Tempat Terakhir Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun
LMA Suku Irarutu Kaimana...
LMA Suku Irarutu Kaimana Imbau Peserta Seleksi CPNS dan P3K Sabar Tunggu Pengumuman
Rekomendasi
Profil Ririe Fairus...
Profil Ririe Fairus yang Disangka Menikah Lagi, Ternyata hanya Jadi Model Rias Pengantin
Anindya Bakrie Angkat...
Anindya Bakrie Angkat Bicara soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Chandra Asri Rp15 Triliun
Polisi di Jambi Tewas...
Polisi di Jambi Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
Berita Terkini
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Infografis
2025, Anggaran untuk...
2025, Anggaran untuk Pembangunan IKN Hanya Rp143 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved