Anggota DPD asal Papua Barat Pertanyakan DBH Migas Rp124 Miliar untuk Masyarakat Adat

Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:55 WIB
loading...
Anggota DPD asal Papua Barat Pertanyakan DBH Migas Rp124 Miliar untuk Masyarakat Adat
Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma mempertanyakan DBH Migas bagi masyarakat adat Papua. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bagi masyarakat adat Papua. Menurutnya, pada 2022 nilai DBH Migas untuk Papua cukup besar dengan taksiran mencapai Rp124,84 miliar.

"Alokasi DBH Migas bagi masyarakat adat cukup besar. Dalam perhitungan kami berdasar pada data-data yang bersumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, didapati nilainya mencapai Rp124.846.000.000,- atau sekitar Rp124,84 miliar untuk tahun 2022 ini. Apakah dana tersebut sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya," kata Filep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/10/2022).

Senator ini menjelaskan, perhitungan besaran DBH Migas dilakukan berdasarkan besaran alokasi sesuai dengan penerimaan daerah di Papua dan Papua Barat dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.



"Penerimaan daerah itu bersumber dari DBH SDA minyak bumi sebesar 70%, DBH SDA gas alam sebesar 70%, Dana Otonomi Khusus (DOK) sebesar 2,25% dari plafon DAU Nasional, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)," kata Wakil Ketua Komite 1 DPD ini.

Selain itu, Filep menambahkan, pada Pasal 36 ayat 2 (d) UU Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan, penerimaan DBH SDA minyak bumi dan gas alam dialokasikan sebesar 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat sesuai dengan kewenangannya dan diprioritaskan bagi Orang Asli Papua di daerah penghasil dan terdampak. "Adapun skema penyaluran disalurkan dalam bentuk, bantuan bagi lembaga adat, penguatan budaya lokal, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat adat," katanya.

Selanjutnya Filep memaparkan, per Oktober 2022, data keuangan yang diperoleh dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menunjukkan, transfer ke daerah, khususnya DBH SDA gas alam telah mencapai 78,47% dan telah terealisasi sampai ke kas daerah. Sementara itu, transfer DBH SDA minyak bumi mengalami kenaikan dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2022 sebesar 173,75%.

Dengan begitu, menurut Filep, perhitungan realisasi transfer DBH SDA minyak bumi dan gas alam Papua Barat Tahun 2022 dengan alokasi 10% bagi masyarakat adat diperoleh dari 2 komponen. Pertama, realisasi DBH SDA gas alam dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp1.154.200.000.000 adalah Rp905.750.000.000. Adapun alokasi 10% bagi masyarakat adat sebesar Rp90.575.000.000.

Kedua, realisasi DBH SDA minyak bumi per Oktober 2022 dari APBD Induk Papua Barat senilai Rp197.240.000.000 adalah Rp 342.710.000.000. Dari jumlah itu, alokasi 10% bagi masyarakat adat diperoleh angka Rp34.271.000.000.

"Dengan demikian, pemerintah daerah wajib menyerahkan hak masyarakat adat yang bersumber dari DBH minyak bumi sebesar Rp34,27 miliar, dan dari DBH gas alam sebesar Rp90,57 miliar. Total penerimaan yang harus diterima oleh Masyarakat Adat yaitu sebesar Rp124.846.000.000," kata Filep.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2281 seconds (0.1#10.140)