Anggota DPD asal Papua Barat Pertanyakan DBH Migas Rp124 Miliar untuk Masyarakat Adat
Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:55 WIB
loading...
Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma mempertanyakan DBH Migas bagi masyarakat adat Papua. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) bagi masyarakat adat Papua. Menurutnya, pada 2022 nilai DBH Migas untuk Papua cukup besar dengan taksiran mencapai Rp124,84 miliar.
"Alokasi DBH Migas bagi masyarakat adat cukup besar. Dalam perhitungan kami berdasar pada data-data yang bersumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, didapati nilainya mencapai Rp124.846.000.000,- atau sekitar Rp124,84 miliar untuk tahun 2022 ini. Apakah dana tersebut sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya," kata Filep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/10/2022).
Senator ini menjelaskan, perhitungan besaran DBH Migas dilakukan berdasarkan besaran alokasi sesuai dengan penerimaan daerah di Papua dan Papua Barat dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
"Penerimaan daerah itu bersumber dari DBH SDA minyak bumi sebesar 70%, DBH SDA gas alam sebesar 70%, Dana Otonomi Khusus (DOK) sebesar 2,25% dari plafon DAU Nasional, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)," kata Wakil Ketua Komite 1 DPD ini.
"Alokasi DBH Migas bagi masyarakat adat cukup besar. Dalam perhitungan kami berdasar pada data-data yang bersumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, didapati nilainya mencapai Rp124.846.000.000,- atau sekitar Rp124,84 miliar untuk tahun 2022 ini. Apakah dana tersebut sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya," kata Filep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/10/2022).
Senator ini menjelaskan, perhitungan besaran DBH Migas dilakukan berdasarkan besaran alokasi sesuai dengan penerimaan daerah di Papua dan Papua Barat dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
"Penerimaan daerah itu bersumber dari DBH SDA minyak bumi sebesar 70%, DBH SDA gas alam sebesar 70%, Dana Otonomi Khusus (DOK) sebesar 2,25% dari plafon DAU Nasional, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)," kata Wakil Ketua Komite 1 DPD ini.
Lihat Juga :