Di Kantor Yasonna Laoly, DKPP Ngeluh Anggaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) mengeluhkan terbatasnya anggaran untuk melaksanakan sidang perkara etik pemilu di daerah. DKPP mengaku tidak mampu menyewa tempat untuk sidang perkara etik pemilu di daerah.
"Karena anggaran DKPP sangat terbatas, dan tidak mungkin nyewa. Enggak mungkin mampu menyewa tempat untuk perkara. Secara anggaran kita enggak mampu," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito usai bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Dia memberikan contoh jika perkara etik terjadi di Medan, Sumatera Utara, DKPP tidak akan mampu menyewa tempat untuk persidangan. "Yang bisa kami lakukan adalah kerja sama dengan kementerian dan lembaga," katanya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat untuk membantu DKPP melaksanakan persidangan daerah. Kemenkumham bersedia memfasilitasi kantor wilayah (kanwil) sebagai tempat persidangan DKPP di daerah.
"Kenapa kami pilih Kemenkumham peraturan segala macam itu kita selalu diundangkan oleh Kemenkumham," jelasnya.
Hal tersebut, kata Heddy, dilakukan untuk menjaga netralitas. Sebab, DKPP pun tidak memiliki kantor di daerah.
"Jadi, yang bisa kami lakukan adalah bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk menggunakan fasilitas kantor," pungkasnya.
"Karena anggaran DKPP sangat terbatas, dan tidak mungkin nyewa. Enggak mungkin mampu menyewa tempat untuk perkara. Secara anggaran kita enggak mampu," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito usai bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Dia memberikan contoh jika perkara etik terjadi di Medan, Sumatera Utara, DKPP tidak akan mampu menyewa tempat untuk persidangan. "Yang bisa kami lakukan adalah kerja sama dengan kementerian dan lembaga," katanya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat untuk membantu DKPP melaksanakan persidangan daerah. Kemenkumham bersedia memfasilitasi kantor wilayah (kanwil) sebagai tempat persidangan DKPP di daerah.
"Kenapa kami pilih Kemenkumham peraturan segala macam itu kita selalu diundangkan oleh Kemenkumham," jelasnya.
Hal tersebut, kata Heddy, dilakukan untuk menjaga netralitas. Sebab, DKPP pun tidak memiliki kantor di daerah.
"Jadi, yang bisa kami lakukan adalah bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk menggunakan fasilitas kantor," pungkasnya.
(rca)