Soal Polemik STR Dokter Spesialis Radiologi, Begini Penjelasan PDSRKI
Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Masalah ini berlanjut dengan membentuk forum radiologi yang membuat surat ke PB IDI yang di tandatangani perorangan atau Ketua Program Studi dan Ketua Departemen pusat pendidkan Radiologi, bukan atas nama cabang - cabang yang meminta diadakan Kongres Luar Biasa (KLB).
"PB IDI menanggapi surat yang mengatasnamakan forum radiologi yang bukan atas nama cabang dan mengundang cabang-cabang dan seluruh anggota PDSRKI via zoom," katanya.
Dalam acara itu, PB IDI diwakili M. Nasser dan juga Ketua PB IDI yang menganjurkan untuk melakukan KLB. PB IDI menjanjikan akan menyerahkan kepada cabang - cabang untuk melaksanakan kongres luar biasa tersebut. Sebagian besar cabang tidak menyetujui dilakukan KLB namun mengusulkan Konas.
"Namun usulan dari cabang tidak direspon oleh PB IDI, malah sebaliknya pada 4 Maret 2022 di Jakarta PB IDI melaksanakan Kongres PDSRI ke XIV dengan menggunakan AD ART PB IDI," ucapnya.
Pengurus PDSRKI mengadakan Rapat Kerja di Manado pada 8 Maret 2022 bersamaan dengan PIT Manado 2022 yang sesuai dengan agenda kegiatan dan mengundang seluruh cabang-cabang PDSRKI yang dihadiri 19 cabang dari 25 cabang. Ketua Umum PDSRKI saat itu menganjurkan untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Kerja (Muker) dan Konas sesuai AD-ART PDSRKI.
"Memperhatikan Konas yang di fasilitasi IDI tersebut jelas tidak sesuai dengan ADART PDSRKI. Akhirnya terjadilah dualisme organisasi di kalangan organisasi profesi dokter spesialis radiologi sampai saat ini. Tidak ada cara lagi bagi PDSRKI untuk mencari solusi tersebut karena PB IDI jelas melakukan intervensi kepada organisasi di bawahnya. Akhirnya PDSRKI menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan yang saat ini masih berjalan," katanya.
Akibat adanya dualisme kepengurusan termasuk juga adanya dua kolegium ini timbul masalah dalam pengurusan STR atau surat tanda registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Salah satu syarat dokumen untuk penerbitan STR diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium. KKI sebagai lembaga pemerintah menyatakan hanya mengakui sertifikat kompetensi di bawah Kolegium Radiologi periode 2019 – 2023 sesuai hasil Konas di Bali 2018 sampai permasalahan hukum selesai.
"PB IDI menanggapi surat yang mengatasnamakan forum radiologi yang bukan atas nama cabang dan mengundang cabang-cabang dan seluruh anggota PDSRKI via zoom," katanya.
Dalam acara itu, PB IDI diwakili M. Nasser dan juga Ketua PB IDI yang menganjurkan untuk melakukan KLB. PB IDI menjanjikan akan menyerahkan kepada cabang - cabang untuk melaksanakan kongres luar biasa tersebut. Sebagian besar cabang tidak menyetujui dilakukan KLB namun mengusulkan Konas.
"Namun usulan dari cabang tidak direspon oleh PB IDI, malah sebaliknya pada 4 Maret 2022 di Jakarta PB IDI melaksanakan Kongres PDSRI ke XIV dengan menggunakan AD ART PB IDI," ucapnya.
Pengurus PDSRKI mengadakan Rapat Kerja di Manado pada 8 Maret 2022 bersamaan dengan PIT Manado 2022 yang sesuai dengan agenda kegiatan dan mengundang seluruh cabang-cabang PDSRKI yang dihadiri 19 cabang dari 25 cabang. Ketua Umum PDSRKI saat itu menganjurkan untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Kerja (Muker) dan Konas sesuai AD-ART PDSRKI.
"Memperhatikan Konas yang di fasilitasi IDI tersebut jelas tidak sesuai dengan ADART PDSRKI. Akhirnya terjadilah dualisme organisasi di kalangan organisasi profesi dokter spesialis radiologi sampai saat ini. Tidak ada cara lagi bagi PDSRKI untuk mencari solusi tersebut karena PB IDI jelas melakukan intervensi kepada organisasi di bawahnya. Akhirnya PDSRKI menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan yang saat ini masih berjalan," katanya.
Akibat adanya dualisme kepengurusan termasuk juga adanya dua kolegium ini timbul masalah dalam pengurusan STR atau surat tanda registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Salah satu syarat dokumen untuk penerbitan STR diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium. KKI sebagai lembaga pemerintah menyatakan hanya mengakui sertifikat kompetensi di bawah Kolegium Radiologi periode 2019 – 2023 sesuai hasil Konas di Bali 2018 sampai permasalahan hukum selesai.
Lihat Juga :