KPK Amankan Dokumen Terkait Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung menggeledah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, pada Senin, 10 Oktober 2022. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di BPN Riau.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau. Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait suap pengurusan HGU di BPN Provinsi Riau. Dokumen tersebut bakal dianalisis dalam rangka proses penyitaan.
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," terang Ali, Selasa (11/10/2022).
Perlu diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi). KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu, dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Ali.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang. KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau. Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait suap pengurusan HGU di BPN Provinsi Riau. Dokumen tersebut bakal dianalisis dalam rangka proses penyitaan.
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," terang Ali, Selasa (11/10/2022).
Perlu diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi). KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu, dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Ali.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang. KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut.
(cip)