6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Polisi Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan pada hari ini. Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober 2022 itu menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
"Rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap para tersangka itu dilakukan di Polda Jawa Timur. "Dan langkah-langkah selanjutnya nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan apabila saya sudah mendapatkan informasi dari tim penyidik Polda Jatim," tutur Dedi Prasetyo.
Sekadar informasi, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Para tersangka itu adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita.
Kemudian, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu, Polri secara paralel juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Sedangkan personel dari Satbrimobda Jawa Timur, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
"Rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap para tersangka itu dilakukan di Polda Jawa Timur. "Dan langkah-langkah selanjutnya nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan apabila saya sudah mendapatkan informasi dari tim penyidik Polda Jatim," tutur Dedi Prasetyo.
Sekadar informasi, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Para tersangka itu adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita.
Kemudian, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu, Polri secara paralel juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Sedangkan personel dari Satbrimobda Jawa Timur, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
(rca)