Putri Candrawathi Siap Jalani Persidangan meski Masih Trauma
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J , Putri Candrawathi siap menjalani persidangan meski masih dalam kondisi trauma. Putri ditetapkan tersangka bersama suaminya, Ferdy Sambo dan tiga orang lain, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
"Kondisi klien kami, Ibu Putri saat ini masih dalam keadaan trauma dengan kejadian yang dialami," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat dihubungi MNC Portal, Senin (10/10/2022). "InsyaAllah Ibu Putri siap menghadapi persidangan," katanya.
Arman mengaku sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan. Salah satunya menyiapkan strategi khusus untuk membela Putri Candrawathi. Namun Arman belum dapat memerinci strategi seperti apa yang bakal dilakukan, Arman hanya menegaskan hal tersebut akan terlihat dalam persidangan.
"Nanti dalam persidangan saja ya," katanya.
Untuk diketahui, hari ini berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Kendati belum diketahui kapan persidangan akan digelar, tapi Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang bakal digelar secara terbuka.
"Sidang tentu terbuka untuk umum," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Heboh! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipayungi saat Tiba di Kejagung
"Kondisi klien kami, Ibu Putri saat ini masih dalam keadaan trauma dengan kejadian yang dialami," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat dihubungi MNC Portal, Senin (10/10/2022). "InsyaAllah Ibu Putri siap menghadapi persidangan," katanya.
Arman mengaku sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan. Salah satunya menyiapkan strategi khusus untuk membela Putri Candrawathi. Namun Arman belum dapat memerinci strategi seperti apa yang bakal dilakukan, Arman hanya menegaskan hal tersebut akan terlihat dalam persidangan.
"Nanti dalam persidangan saja ya," katanya.
Untuk diketahui, hari ini berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Kendati belum diketahui kapan persidangan akan digelar, tapi Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang bakal digelar secara terbuka.
"Sidang tentu terbuka untuk umum," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Heboh! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipayungi saat Tiba di Kejagung
(abd)