Respons KPK soal Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi

Senin, 10 Oktober 2022 - 13:14 WIB
loading...
Respons KPK soal Anak...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersoalkan pendampingan kuasa hukum terhadap Yulce dan Astract dalam rangka penolakan sebagai saksi. Foto: Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sikap anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe yang menolak untuk menjadi saksi. Anak Lukas Enembe yang menolak untuk diperiksa sebagai saksi adalah Astract Bona Timoramo, sedangkan istri Lukas Enembe adalah Yulce Wenda.

Mereka melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat penolakan untuk menjadi saksi ke KPK pada hari ini. Yulce dan Astract menolak menjadi saksi karena masih mempunyai hubungan keluarga dengan Lukas Enembe yang merupakan tersangka suap serta gratifikasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersoalkan pendampingan kuasa hukum terhadap Yulce dan Astract dalam rangka penolakan sebagai saksi. Ali mengatakan, tidak ada hak maupun kewajiban Yulce dan Astract untuk didampingi kuasa hukum.

Baca juga: Tokoh Papua: Kasus Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diselesaikan Secara Adat tapi Hukum Negara



Sebab, anak dan istri Lukas Enembe masih berstatus sebagai saksi. "Dalam ketentuan hukum acara pidana, tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).

Ali mengamini bahwa dalam aturan hukum, saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, ditekankan Ali, bukan berarti saksi tidak menghadiri sama sekali panggilan pemeriksaan KPK.

Lagipula, kata Ali, saksi Yulce dan Astract dipanggil bukan hanya untuk proses penyidikan tersangka Lukas Enembe. Keterangan Yulce dan Astract dibutuhkan juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka selain Lukas Enembe.

"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE," terangnya.

Diketahui sebelumnya, anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu 5 Oktober 2022. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

KPK mengimbau kepada anak dan istri Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat panggilan ulang nanti. KPK mengancam akan melakukan upaya jemput paksa terhadap anak dan istri Lukas jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi, di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Jenguk Haji Bolot di...
Jenguk Haji Bolot di RS, Rico Ceper Ungkap Momen Mengharukan
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Berita Terkini
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved