Persidangan Perkara Ferdy Sambo Cs Digelar Terbuka

Minggu, 09 Oktober 2022 - 18:45 WIB
loading...
Persidangan Perkara...
PN Jakarta Selatan menyatakan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya akan digelar terbuka untuk umum. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) besok. Nantinya sidang dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya akan digelar terbuka untuk umum.

"Sidang tentu terbuka untuk umum," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).

Menurutnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan secara terbuka lantaran pasal yang disangkakan bukan tentang keasusilaan. Adapun gelaran persidangan terbuka atau tertutup itu bergantung pada pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.



"Kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," katanya.

Djuyamto mengatakan, penunjukan majelis hakim yang bakal memimpin persidangan Ferdy Sambo dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. Begitu juga dengan tanggal sidangnya mengingat penetapan waktu sidang ditentukan oleh hakim yang ditunjuk.

Baca juga: Independensi Kejaksaan Agung pada Kasus Sambo
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)