Inilah 2 Jenderal Penerima Bintang Jasa Republik Indonesia Pratama
Minggu, 09 Oktober 2022 - 16:16 WIB
loading...
Laksamana TNI (Anumerta) Raden Eddy Martadinata dan Jenderal Polisi (Purn) Raden Soekarno Djojonegoro dianugerahi Bintang Jasa Republik Indonesia Pratama. FOTO/WIKIPEDIA
A
A
A
JAKARTA - Ada 2 jenderal yang pernah menerima Bintang Jasa Republik Indonesia Pratama sejak dicetuskan pada 1959. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengutip dari dokumen yang diunggah situs Sekretariat Negara, Bintang Republik Indonesia merupakan tanda kehormatantertinggi di antara tanda kehormatan lain. Siapa saja bisa mendapatkan tanda kehormatan ini, termasuk prajurit TNI.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tepatnya Pasal 8 ayat 2, disebutkan terdapat 5 kelas Bintang Republik Indonesia. Masing-masing Bintang Republik Indonesia Adipurna, Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Republik Indonesia Pratama, dan Bintang Republik Indonesia Nararya.
Bintang Republik Indonesia Pratama berada di kelas IV yang mana bentuk, ukuran, kriteria, dan tata cara pemakaiannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Mengutip dari dokumen yang diunggah situs Sekretariat Negara, Bintang Republik Indonesia merupakan tanda kehormatantertinggi di antara tanda kehormatan lain. Siapa saja bisa mendapatkan tanda kehormatan ini, termasuk prajurit TNI.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tepatnya Pasal 8 ayat 2, disebutkan terdapat 5 kelas Bintang Republik Indonesia. Masing-masing Bintang Republik Indonesia Adipurna, Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Republik Indonesia Pratama, dan Bintang Republik Indonesia Nararya.
Bintang Republik Indonesia Pratama berada di kelas IV yang mana bentuk, ukuran, kriteria, dan tata cara pemakaiannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lihat Juga :