Tindakan Polri di Tragedi Kanjuruhan Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force

Minggu, 09 Oktober 2022 - 09:34 WIB
loading...
Tindakan Polri di Tragedi...
Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI Indriyanto Seno Adji mengatakan, tindakan Polri di tragedi Kanjuruhan preventive force yang lawful bukan Excessive Force. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang menjadi tragedi nasional di bidang olah raga Tanah Air. Sebab musibah ini baru sekali terjadi pada olah raga Indonesia dan musibah kematian nomor 2 di dunia pada olah raga sepak bola,

”Mengapa Polri dituding bertanggung jawab atas musibah ini? Mengenai musibah ini dari sisi hukum pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna Excessive Force dengan kondisi darurat chaos di lapangan penyelenggaraan sepak bola ini yang dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat),” kata Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI Indriyanto Seno Adji, Minggu (9/10/2022).

Menurut Indriyanto, kalau dikaitkan dengan suasana chaos dengan kategori kondisi force majeur sehingga penggunaan gas air mata oleh penegak hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

Baca juga: Tagar #IwanBuleOut Trending usai Tragedi Kanjuruhan, Netizen Sentil Kontroversi PSSI Soal Stadion JIS

Dia menilai, ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan hukum nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata. Kedua aturan ini yakni, FIFA dan hukum nasional memiliki relasi dan integritas yang saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “The Sovereignty of National Law Is The Supreme Law”.

”Haruslah diakui bahwa Kedaulatan hukum nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” ucapnya.

Baca juga: Update: Korban Tragedi Kanjuruhan Capai 705 Orang, 131 Meninggal Dunia

Indriyanto menyebut, keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman variatif yaitu, serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya, kericuhan di antara para suporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi). Karenanya, tindakan preventive force yang proporsional dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

”Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut. Karena itu pemeriksaan objektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial yaitu, pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata karena kasus ini memiliki relatie causaliteit dengan pendekatan preventive force, yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan, terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut,” kata dia.

Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton atau suporter terhadap penegak hukum, pemain Persebaya, official. Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya pemahaman sesat kepada publik .
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perangi Premanisme,...
Perangi Premanisme, Kapolri: Tindak Tegas Siapapun yang Meresahkan Masyarakat
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Profil Firman Shantyabudi,...
Profil Firman Shantyabudi, Anak Try Sutrisno yang Punya Karier Mentereng di Polisi
Manajemen Arema FC Geram...
Manajemen Arema FC Geram Bus Persik Dilempari Batu: Pertimbangkan Hengkang dari Kanjuruhan!
7 Fakta Kasus Pelemparan...
7 Fakta Kasus Pelemparan Batu ke Bus Persik di Stadion Kanjuruhan, Nomor 5 Mencekam
Rekomendasi
GTV Amazing Kids Siap...
GTV Amazing Kids Siap Bawa Kamu Berpetualang Bersama Thomas Di Pulau Sodor!
Hasil Thailand Open:...
Hasil Thailand Open: Fajar/Rian Melaju ke Semifinal, 3 Wakil Indonesia Rontok
Supa: Platform yang...
Supa: Platform yang Menyediakan Akses ke Banyak AI Sekaligus
Berita Terkini
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
Pakar Hukum: Pengamanan...
Pakar Hukum: Pengamanan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan
511 Polisi Jaga Sidang...
511 Polisi Jaga Sidang Hasto Kristiyanto, Kehadiran Penyelidik KPK Diprotes
Anak di Pusaran Dunia...
Anak di Pusaran Dunia Digital, Siapa yang Menjaga?
Prabowo: Banyak Kekuatan...
Prabowo: Banyak Kekuatan yang Ingin Indonesia Terpecah Belah
Infografis
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved