Tindakan Polri di Tragedi Kanjuruhan Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force

Minggu, 09 Oktober 2022 - 09:34 WIB
loading...
Tindakan Polri di Tragedi...
Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI Indriyanto Seno Adji mengatakan, tindakan Polri di tragedi Kanjuruhan preventive force yang lawful bukan Excessive Force. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang menjadi tragedi nasional di bidang olah raga Tanah Air. Sebab musibah ini baru sekali terjadi pada olah raga Indonesia dan musibah kematian nomor 2 di dunia pada olah raga sepak bola,

”Mengapa Polri dituding bertanggung jawab atas musibah ini? Mengenai musibah ini dari sisi hukum pidana belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna Excessive Force dengan kondisi darurat chaos di lapangan penyelenggaraan sepak bola ini yang dikategorikan sebagai abnormaal tijden (kondisi darurat),” kata Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI Indriyanto Seno Adji, Minggu (9/10/2022).

Menurut Indriyanto, kalau dikaitkan dengan suasana chaos dengan kategori kondisi force majeur sehingga penggunaan gas air mata oleh penegak hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

Baca juga: Tagar #IwanBuleOut Trending usai Tragedi Kanjuruhan, Netizen Sentil Kontroversi PSSI Soal Stadion JIS

Dia menilai, ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas antara regulasi FIFA dan hukum nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata. Kedua aturan ini yakni, FIFA dan hukum nasional memiliki relasi dan integritas yang saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “The Sovereignty of National Law Is The Supreme Law”.

”Haruslah diakui bahwa Kedaulatan hukum nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi. Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” ucapnya.

Baca juga: Update: Korban Tragedi Kanjuruhan Capai 705 Orang, 131 Meninggal Dunia

Indriyanto menyebut, keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman variatif yaitu, serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya, kericuhan di antara para suporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi). Karenanya, tindakan preventive force yang proporsional dan subsidaritas adalah tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

”Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut. Karena itu pemeriksaan objektif atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial yaitu, pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata karena kasus ini memiliki relatie causaliteit dengan pendekatan preventive force, yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan, terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut,” kata dia.

Padahal perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton atau suporter terhadap penegak hukum, pemain Persebaya, official. Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesainya sepak bola itu memang sangat kuat diduga melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

”Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai internal rules maupun hukum nasional (pidana).

”Adanya tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved