Update: Korban Tragedi Kanjuruhan Capai 705 Orang, 131 Meninggal Dunia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian memperbaharui jumlah korban tragedi di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur. Berdasarkan data yang dimutakhirkan pada hari ini per pukul 09.00 WIB, saat ini jumlah korban tercatat sebanyak 705 orang.
Dari jumlah tersebut, 131 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Sementara, sisanya mengalami luka berat, sedang maupun ringan.
"Jumlah korban meninggal dunia 131 dan jumlah korban luka 574," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Jumlah korban luka-luka sebanyak 574 orang. Rinciannya, kategori ringan sebanyak 506 orang, sedang 45 orang, dan yang mengalami luka kategori berat sebanyak 23 orang.
Dedi menuturkan untuk saat ini, korban luka-luka yang masih menjalani rawat inap di rumah sakit pascaperistiwa tersebut sebanyak 36 orang. Mereka ditangani di rumah sakit yang berbeda-beda.
Berikut rinciannya:
1. RSSA : 14 Orang (5 ICU, 9 Ruangan)
2. RSUD Kanjuruhan : 6 (1 ICU, 5 Ruangan)
3. RSB Hasta Brata : 3
4. RSI Aisyiyah : 1 HCU, 1 ruangan
5. RS Wava Husada : 4
6. RST Soepraoen : 2
7. RS UNISMA : 1
8.RSI Gondang Legi : 2
9.RS Hermina : 3
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
Dari jumlah tersebut, 131 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Sementara, sisanya mengalami luka berat, sedang maupun ringan.
"Jumlah korban meninggal dunia 131 dan jumlah korban luka 574," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Jumlah korban luka-luka sebanyak 574 orang. Rinciannya, kategori ringan sebanyak 506 orang, sedang 45 orang, dan yang mengalami luka kategori berat sebanyak 23 orang.
Dedi menuturkan untuk saat ini, korban luka-luka yang masih menjalani rawat inap di rumah sakit pascaperistiwa tersebut sebanyak 36 orang. Mereka ditangani di rumah sakit yang berbeda-beda.
Berikut rinciannya:
1. RSSA : 14 Orang (5 ICU, 9 Ruangan)
2. RSUD Kanjuruhan : 6 (1 ICU, 5 Ruangan)
3. RSB Hasta Brata : 3
4. RSI Aisyiyah : 1 HCU, 1 ruangan
5. RS Wava Husada : 4
6. RST Soepraoen : 2
7. RS UNISMA : 1
8.RSI Gondang Legi : 2
9.RS Hermina : 3
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
(rca)