Menkumham Yasonna Laoly Tindaklanjuti Perjanjian Hukum dengan Serbia
Minggu, 05 Juli 2020 - 10:14 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu, kerja sama bidang hukum dan HAM seperti Perjanjian MLA serta ekstradisi juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," katanya. (Baca juga: Menkumham Tegaskan Tidak Ada Istilah Kebal Hukum bagi Pelaksana Perppu Corona ).
Diketahui saat ini, Indonesia telah memiliki 11 perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau MLA. Tujuh di antaranya sudah diratifikasi menjadi UU, yakni MLA dengan Australia, China, Korea Selatan, ASEAN, Hong Kong, India, dan Vietnam. Sementara empat perjanjian lainnya sedang dalam proses ratifikasi, yaitu dengan Uni Emirat Arab, Iran, Swiss, dan Rusia.
RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. RUU tersebut diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Yasonna sebelumnya mengatakan undang-undang tersebut akan memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia memetakan kemungkinan adanya harta kekayaan hasil korupsi, penggelapan pajak, dan tindak pidana lain dari Indonesia yang disimpan di Swiss.
Diketahui saat ini, Indonesia telah memiliki 11 perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau MLA. Tujuh di antaranya sudah diratifikasi menjadi UU, yakni MLA dengan Australia, China, Korea Selatan, ASEAN, Hong Kong, India, dan Vietnam. Sementara empat perjanjian lainnya sedang dalam proses ratifikasi, yaitu dengan Uni Emirat Arab, Iran, Swiss, dan Rusia.
RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. RUU tersebut diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Yasonna sebelumnya mengatakan undang-undang tersebut akan memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia memetakan kemungkinan adanya harta kekayaan hasil korupsi, penggelapan pajak, dan tindak pidana lain dari Indonesia yang disimpan di Swiss.
(zik)
Lihat Juga :