Menkumham Yasonna Laoly Tindaklanjuti Perjanjian Hukum dengan Serbia

Minggu, 05 Juli 2020 - 10:14 WIB
loading...
Menkumham Yasonna Laoly Tindaklanjuti Perjanjian Hukum dengan Serbia
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi Indonesia berangkat ke Beograd pada Sabtu (4/7/2020). Keberangkatan delegasi ini untuk memperkuat kerja sama bilateral dengan Serbia di bidang hukum dan hak asasi manusia. Yasonna dijadwalkan bertemu dengan sejumlah menteri dan otoritas penegak hukum di Serbia.

Keberangkatan ini merupakan tindak lanjut kunjungan Duta Besar Serbia untuk Indonesia, H. E. Slobodan Marinkovic, di Jakarta pekan lalu. Pada pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai potensi kerja sama Indonesia dan Serbia dalam ruang lingkup Kemenkumham , termasuk di bidang Mutual Legal Assitance (MLA/Bantuan Hukum Timbal Balik) dan ekstradisi.

"Kita sebelumnya sudah menerima dan mempelajari draft perjanjian internasional terkait MLA dari Serbia. Kunjungan kali ini di antaranya untuk membahas lebih lanjut dan mencapai kesepakatan terkait perjanjian tersebut. Saya berharap bisa membawa pulang kabar baik dari kunjungan ini," kata Yasonna dalam keterangan pers, Minggu (5/7/2020).

Yasonna menegaskan pentingnya kerja sama bidang hukum dengan Serbia dalam menghadapi tantangan global yang semakin meningkat. Salah satunya dalam menghadapi kejahatan narkotika dan perdagangan manusia yang merupakan bagian kejahatan terorganisasi transnasional.

Yasonna mengatakan, tercapainya kesepakatan di bidang hukum seperti Perjanjian MLA dengan Serbia merupakan hal penting. Dari sisi diplomasi, kerja sama ini semakin memperkuat hubungan diplomatik kedua negara yang sudah terjalin sejak 1954 atau saat Serbia masih tergabung di Yugoslavia.

"Selain itu, kerja sama bidang hukum dan HAM seperti Perjanjian MLA serta ekstradisi juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," katanya. ( ).

Diketahui saat ini, Indonesia telah memiliki 11 perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau MLA. Tujuh di antaranya sudah diratifikasi menjadi UU, yakni MLA dengan Australia, China, Korea Selatan, ASEAN, Hong Kong, India, dan Vietnam. Sementara empat perjanjian lainnya sedang dalam proses ratifikasi, yaitu dengan Uni Emirat Arab, Iran, Swiss, dan Rusia.

RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. RUU tersebut diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

Yasonna sebelumnya mengatakan undang-undang tersebut akan memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia memetakan kemungkinan adanya harta kekayaan hasil korupsi, penggelapan pajak, dan tindak pidana lain dari Indonesia yang disimpan di Swiss.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7052 seconds (0.1#10.140)