DPD Pertanyakan Dana Bagi Hasil Sawit untuk Masyarakat Papua
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pejabat berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, kecuali telah dicapai persetujuan. Sementara pada Pasal 62 UU yang sama disebutkan, pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologi.
Sebagai Anggota Komite I DPD, Filep Wamafma meminta pemerintah segera membuat regulasi kuat dan komprehensif terkait hasil perkebunan kelapa sawit, terutama bagi warga Papua, khususnya masyarakat adat.
"Ini urgent supaya sebagai lex specialis, UU Otsus juga bisa mengaturnya. Kalau umbrella act atau aturan payungnya tidak ada, bagaimana kita bisa minta tanggung jawab perusahaan-perusahaan sawit soal perkebunan sawit yang berkelanjutan?" katanya.
Sebagai Anggota Komite I DPD, Filep Wamafma meminta pemerintah segera membuat regulasi kuat dan komprehensif terkait hasil perkebunan kelapa sawit, terutama bagi warga Papua, khususnya masyarakat adat.
"Ini urgent supaya sebagai lex specialis, UU Otsus juga bisa mengaturnya. Kalau umbrella act atau aturan payungnya tidak ada, bagaimana kita bisa minta tanggung jawab perusahaan-perusahaan sawit soal perkebunan sawit yang berkelanjutan?" katanya.
(abd)
Lihat Juga :