DPD Pertanyakan Dana Bagi Hasil Sawit untuk Masyarakat Papua
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 20:25 WIB
loading...
Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DHB) pajak perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat adat Papua dan pemerintah daerah. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DHB) pajak perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat adat Papua dan pemerintah daerah. DBH sawit bagi daerah penghasil merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Apakah masyarakat dan pemda di tanah Papua telah memperoleh DBH perkebunan kelapa sawit? Sebagai daerah penghasil, wajib hukumnya untuk mendapatkan DBH perkebunan kelapa sawit, sebagaimana hasil minyak bumi dan gas bumi (migas)," kata Filep dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Ia menjelaskan, Pasal 111 UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebut bahwa DBH diambil dari pajak dan sumber daya alam. Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis DBH lainnya yang berpotensi bagi daerah seperti perkebunan sawit.
Selain UU, kata Filep, alasan pemberian DBH kepada daerah penghasil karena kewenangan pemberian izin ada di pemerintah daerah. Menurutnya, daerah membutuhkan dana pembinaan untuk pengelolaan usaha perkebunan sawit. Sebab daerah penghasil yang menanggung dampak ekologi, ekonomi, dan sosial dari aktivitas perkebunan sawit.
Filep juga menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia dan membatal Keputusan Bupati Sorong Selatan yang mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit dua perusahaan tersebut pada 10 Agustus 2022. Ia mempertanyakan manfaat keberadaan dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Sorong Selatan bagi warga sekitar.
"Apakah masyarakat dan pemda di tanah Papua telah memperoleh DBH perkebunan kelapa sawit? Sebagai daerah penghasil, wajib hukumnya untuk mendapatkan DBH perkebunan kelapa sawit, sebagaimana hasil minyak bumi dan gas bumi (migas)," kata Filep dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Ia menjelaskan, Pasal 111 UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebut bahwa DBH diambil dari pajak dan sumber daya alam. Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis DBH lainnya yang berpotensi bagi daerah seperti perkebunan sawit.
Selain UU, kata Filep, alasan pemberian DBH kepada daerah penghasil karena kewenangan pemberian izin ada di pemerintah daerah. Menurutnya, daerah membutuhkan dana pembinaan untuk pengelolaan usaha perkebunan sawit. Sebab daerah penghasil yang menanggung dampak ekologi, ekonomi, dan sosial dari aktivitas perkebunan sawit.
Filep juga menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia dan membatal Keputusan Bupati Sorong Selatan yang mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit dua perusahaan tersebut pada 10 Agustus 2022. Ia mempertanyakan manfaat keberadaan dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Sorong Selatan bagi warga sekitar.
Lihat Juga :